JENDELAISLAM.ID – Saat ini, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan kepada 14 negara. Ke-14 negara tersebut adalah Indonesia, Pakistan, Bangladesh, India, Irak, Sudan, Ethiopia, Tunisia, Yordania, Nigeria, Maroko, Yaman, Aljazair, Mesir.
Kebijakan tersebut berlaku sejak awal April hingga pertengahan Juni 2025, bertepatan dengan berakhirnya musim Haji yang akan berlangsung 4-9 Juni 2025. Tanggal 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025 merupakan hari terakhir bagi jamaah umrah memasuki Arab Saudi. Jamaah harus meninggalkan Kerajaan pada 1 Dzulqa’dah 1446 H atau 29 April 2025.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan visa umrah dan kunjungan yang coba dimanfaatkan untuk berhaji. Pasalnya, pada tahun-tahun lalu gelombang jamaah umrah dari berbagai negara memasuki Arab Saudi dengan visa umrah dan kunjungan mendekati musim haji terutama pada bulan Ramadhan dan Syawal.
Mereka tinggal di Saudi dengan harapan bisa membaur mengikuti prosesi haji. Jalur ini ilegal, tidak sesuai prosedur. Karena yang bisa memasuki arena prosesi haji hanya pemegang visa haji.
“Fenomena semacam itu juga banyak dilakukan oleh masyarakat asal Indonesia. Padahal itu terlarang dan sangat berisiko,” kata Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji, pada Jum’at (11/04/2025).
Menurut Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, Saudi memiliki komitmen dan perhatian sangat serius terhadap keselamatan jutaan jamaah haji yang datang dari berbagai penjuru dunia.
Musim haji tahun lalu, 1.200 jamaah meninggal dunia, kepadatan sepanjang prosesi haji adalah salah satu pemicunya yang disinyalir disusupi jamaah haji ilegal. Karenanya pemerintah Saudi berupaya mengatur sedemikian rupa dengan menangguhkan penerbitan visa non-haji untuk sementara. Masuknya gelombang jamaah haji ilegal dari berbagai negara telah menyebabkan kerumunan berlebih, pelanggaran protokol keamanan, dan bahkan tragedi kemanusiaan.
Oleh karena itu, Komnas Haji mengimbau masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre, haji langsung berangkat tanpa melalui kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika ada tawaran haji ke Tanah Suci dengan iming-iming langsung berangkat, dipastikan itu tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema. Haji reguler, haji khusus, dan furada dengan visa mujamalah,” tandasnya.
Jika memaksakan diri, risikonya sangat besar. “Hajinya melayang, uang hilang dan menanggung malu pula ketika pulang” tambahnya.
Komnas Haji berharap Kementerian Agama dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa menerbitkan kebijakan larangan berhaji tanpa visa haji.***
Sumber: NU Online & Foto: Pexels/KOFS 24