MUI Tekankan Penanganan Daging Kurban dengan Benar dan Sesuai Syariah

JENDELAISLAM.ID – Idul Adha adalah musim kurban. Karena itu semua yang terkait dengan prosesi kurban, harus dikelola dengan baik. Termasuk dalam hal ini adalah limbah hasil dari penyembelihan kurban, jangan sampai mencemari lingkungan.  Demikian salah satu himbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, pada prinsipnya, masjid atau mushalla maupun lembaga yang mengelola daging kurban dari mudhahhi (orang yang berkurban) sebagai pemegang amanah. 

Karena itu, Prof. Niam, sapaan akrabnya, mereka harus menjalankan amanah secara baik. Salah satunya tidak hanya mempertimbangkan kuantitas, namun harus menganalisa pengelolaan kapasitas, serta perencanaan distribusinya. 

Ia mengingatkan, pemegang amanah dapat mengelola daging kurban harus memperhatikan beberapa aspek, khususnya aspek syariah. 

“Dikelola secara bagus, disembelih sesuai dengan ketentuan syariah. Termasuk ketentuan jangan sampai disembelih di luar waktu yang ditentukan,” kata Prof. Niam.

Yang tidak kalah pentingnya, lanjut Prof. Niam, dalam proses penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan aspek lingkungan. Jangan sampai akibat penyembelihan hewan kurban ini justru menimbulkan pencemaran lingkungan. 

“Jangan sampai menyebabkan mafsadah (kemudharatan yang membawa kerusakan), termasuk pencemaran lingkungan. Kalau ada limbah, limbahnya ditampung, dilokalisir, kemudiaan dibuang ditempatnya,” ucap Prof. Niam.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan, imbuhnya, harus memperhatikan sanitas, higenitas, dan juga kenyamanan lingkungan.

Yang tidak kalah pentingnya, kata Prof. Niam, dalam prosesi penyembelihan kurban, tidak boleh menyakiti hewan kurban.

Oleh karena itu, Prof Niam menegaskan, pengelolaan hewan kurban harus benar-benar baik, sesuai dengan prinsip syariat.

Pengasuh Pondok Pesantren an-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan agar daging kurban diserahkan kepada orang yang benar-benar berhak dan tepat sasaran, jangan sampai diserahkan kepada orang yang sebenarnya tidak berhak.*** 

Sumber Teks & Foto: MUI