JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyusun peta jalan (road map) pengembangan pendidikan pesantren. Peta jalan ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion bertajuk “Tata Kelola Kelembagaan Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly” yang diselenggarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kemenag.
Plt. Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan bahwa tata kelola yang baik harus dimulai dengan perencanaan yang baik dan sistematis untuk masa depan. Dalam konteks ini, peta jalan untuk pengembangan pesantren perlu disusun.
Waryono menyoroti adaptasi pesantren dalam menghadapi dinamika nasional, terutama dalam konteks program prioritas Kementerian Agama.
“Kami percaya bahwa pesantren siap menghadapi dinamika yang terus berubah. Peta Jalan Pengembangan Pendidikan Pesantren diikhtiarkan untuk hal itu. Kita juga perlu langkah-langkah politik strategis, termasuk dalam negosiasi anggaran, untuk mendukung visi dan cita-cita pesantren,” ungkap Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Sementara, Alissa Wahid menyoroti peran pesantren dalam konteks Undang-undang Pesantren.
“Dengan hadirnya Undang-undang Pesantren, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan melayani pesantren sebagai bagian integral dari kehidupan bangsa,” kata Alissa.
Alissa Wahid juga mengundang para hadirin untuk menuliskan visi pesantren 10 tahun ke depan yang diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan sumber daya yang unggul dengan kurikulum progresif.
Sebenarnya, diskusi mengenai Peta Jalan Pengembangan Pendidikan Pesantren telah dimulai sejak tiga tahun terakhir. Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly, Mahrus, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para peserta, mulai dari Asosiasi Pesantren dari NU (RMI), Muhammadiyah (LPPM), hingga asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (ASPENDIF), dan Forum Komunikasi Pendidikan Muadalah (FKPM), baik Salafiah maupun Mualimin, serta perwakilan Majlis Masyayikh, AMALI (Asosiasi Ma’had Aly), dan Dewan Masyayikh dari beberapa Pesantren.
“Kegiatan ini sepenuhnya didedikasikan untuk khidmah terhadap pesantren, yakni dalam rangka memajukan dan memperkuat pengembangan pendidikan pesantren. Usai kegiatan ini, diharapkan draft yang telah disusun dapat segera diusulkan menjadi regulasi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA),” ujar Mahrus.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
