Sejumlah Isu Penting akan menjadi Agenda Pembahasan dalam Munas NU 2025

JENDELAISLAM.ID – Sejumlah isu akan dibahas di tiga komisi bahtsul masail Munas NU 2025, yakni: maudhu’iyah, qonuniyah, dan waqi’iyah. Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU ini diadakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Sultan, Jakarta pada 5 – 7 Februari 2025.

Sebagaimana diberitakan oleh NU Online, pada Rabu (22/01/2025), Komisi Maudhu’iyah Munas 2025 mengajukan lima isu penting. Pertama, fiqih filantropi yang meliputi pemaknaan zakat, infak, dan sedekah beserta konsekwensi hukum pengartiannya.

“Ikhtilaf para ulama fiqih tersebut perlu ada kejelasan penentuan pengertian dan efek hukumnya agar dapat dijadikan acuan oleh LAZISNU dalam melakukan penggalangan dana melalui jalur tersebut,” sebut Gus Abdullah Aniq Nawawi, Sekretaris Komisi Maudhu’iyah.

Kedua, problematika pajak dalam Islam. Ketiga, hukum murur tanpa mabit. Keempat, kontrak sosial sosial-politik antara pemimpin dan rakyat. Kelima, hak dan kewajiban Muslim di negara non-Muslim.

Sementara Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah membawa empat isu ke dalam pembahasan forum Munas NU 2025. Pertama, pengampunan terhadap koruptor. Ini menanggapi wacana pengampunan bagi koruptor yang pernah dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kita mau bahas hal tersebut karena argumen-argumen yang tidak tepat dilontarkan oleh pihak penguasa, yang kita khawatir, hal itu akan betul menjadi kenyataan,” kata KH. Hilmy Muhammad, Ketua Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah Munas NU 2025.

Kedua, regulasi jual-beli minuman beralkohol. Hal ini menyangkut sejumlah peraturan terkait jual-beli minuman beralkohol, seperti Perpres No. 74 tahun 2013 serta Permendag RI Nomor 20 tahun 2014.

Alasan isu ini perlu didiskusikan mengingat satu sisi punya semangat pengendalian, tetapi secara bersamaan bernada melegalkan persebaranya.

Ketiga, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Keempat, pencatatan pernikahan oleh Dinas Dukcapil bagi perkawinan yang tidak tercatat di KUA.

Adapun Komisi Waqi’iyah akan mengangkat lima isu dalam Munas NU 2025. Pertama, soal pelibatan diri umat Islam terhadap konflik yang terjadi di negara lain. Kedua, perdagangan karbon. Ketiga, soal perniagaan aset properti di atas tanah wakaf.

Keempat, regulasi mengeluarkan zakat uang. Kelima, soal hukum penyembelihan serta pendistribusian dam tamattu’ di Indonesia atau di luar tanah haram.*** 

Sumber: NU Online