JENDELAISLAM.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyatakan pentingnya penguatan ekonomi umat melalui upaya kongkrit dalam rangka memperluas segmen syariah.
Ini penting untuk menopang berbagai sektor pembiayaan Lembaga Keuangan syariah (LES), Lembaga Pembiayaan Syariah (LPS) dan Lembaga Bisnis Syariah (LBS) yang merupakan bagian penting dari sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan ini menghadirkan potensi pasar yang besar di Indonesia.
Buya Amirsyah menyampaikan hal ini dalam giat “Workshop Gerakan Dakwah Ekonomi Umat” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI di Aula Buya Hamka, Sabtu (30/11/24). Giat ini bertemakan “Membangun Literasi Gerakan Ekonomi Umat.”
Beberapa hal yang harus dilakukan untuk memperluas ekonomi syariah:
Pertama, mendorong literasi keuangan syariah. Meski tergolong masih rendah, tetapi harus diakui terjadi peningkatan, yaitu dari angka 9% (2022) menjadi 39% (2023).
Kedua, pemerintah telah gencar mendukung perkembangan sektor syariah dengan penerbitan POJK 10-12/2023, yang mengamanatkan pemisahan unit usaha syariah dalam lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan penjaminan.
“Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong unit usaha syariah untuk melakukan berbagai pengembangan dalam prosedur dan proses bisnis agar dapat memperkuat aspek kelembagaan, menciptakan bisnis syariah yang stabil dan kompetitif, serta mampu menjawab dinamika dan kompleksitas industri perbankan,” jelasnya.
Saat ini, kata Buya Amirsyah, pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih lamban. Daya beli masyarakat rendah lantaran banyak faktor, seperti: kurang optimalnya ikhtiar LES dan terbatasnya pembiayaan yang dilakukan mitra kerja MUI.
“Oleh karena itu perlu memperkuat afirmasi dari semua pihak sehingga gerakan ekonomi umat melalui pendekatan LES yang konsistensi, inovasi, sinergi, dan sinkronisasi (KISS),” ucapnya.
Menurut Buya Amirsyah literasi ekonomi Islam perlu diperkuat melalui konsep tijarah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا هَلْ اَدُلُّكُمْ عَلٰى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِّنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ
“Wahai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang (dapat) menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?” (QS. as-Shaf: 10).
Jadi, kata Buya Amirsyah, perniagaan dalam Islam dengan kata tijarah lebih konfrehensif dalam membentuk tatanan ekonomi umat yang kuat dan mandiri. Dasarnya adalah:
تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَتُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَۙ
“(Caranya) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. as-Shaf: 11).
“Jadi diperlukan jihad ekonomi umat hal ini sejalan dengan visi KPEU MUI yaitu menjadi pengerak ekonimi umat yang kuat dan mandiri,” tegasnya.
Sumber: MUI
