Upaya Kolaboratif Diperlukan untuk Mewujudkan Masjid yang Profesional, Moderat, dan Berdaya

JENDELAISLAM.ID – Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggodog regulasi kemasjidan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masjid profesional, moderat, dan berdaya. Untuk itu, perlu kerja sama lintas sektor, termasuk dengan dunia usaha.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib, menyampaikan hal tersebut dalam sesi “Kolaborasi Pentahelix dalam Pemberdayaan Masjid di Indonesia,” pada “Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)” di Jakarta, Kamis (18/07/2024).

Menurut Adib, kolaborasi ini perlu melibatkan akademisi, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk memberdayakan masjid.  

Di samping itu, Adib menambahkan perlunya peningkatan literasi keagamaan di masjid. Sehingga, masjid tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah semata, tetapi menjadi wahana ideal untuk penguatan literasi keagamaan.

“Sebuah studi mengungkapkan bahwa sebagian besar umat Islam memperoleh pencerahan keagamaannya melalui masjid. Di masjid, ada stakeholder seperti takmir, marbot, majelis taklim, dan lainnya yang butuh literasi. Dengan jumlah masjid yang sangat banyak, tempat ibadah ini memiliki potensi besar untuk memperkuat literasi keagamaan,” terangnya.

Ia berharap, melalui forum ini dapat menjaring gagasan dan masukan untuk memperkuat regulasi, agar masjid di Indonesia lebih profesional, moderat, dan berdaya, serta bisa menyejahterakan para takmir dan marbot.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag