Prof. Quraish Shihab: Politik Israel Membahayakan Nilai-nilai Pancasila

JENDELAISLAM.ID – Israel terus menggempur Palestina hingga sekarang. Meski  seruan gencatan senjata terus digaungkan di seantero dunia, Israel tak mengendurkan serangannya. Inilah yang membuat banyak pihak khawatir. Bukan hanya berdampak buruk bagi Palestina saja, melainkan juga bisa berdampak buruk ke negara lain, seperti di Indonesia,

Cendekiawan Muslim Indonesia, Prof. Quraish Shihab, mengatakan bahwa politik Israel berpotensi membahayakan kebebasan dan keamanan bangsa Indonesia. Ia menekankan pentingnya memperjuangkan Palestina tidak hanya atas dasar solidaritas, tetapi juga memperhitungkan karena dampak langsung politik Israel terhadap Indonesia.  

“Saya ingin bangsa kita tidak hanya memperjuangkan Palestina ini dalam konteks solidaritas, tetapi kita harus sadar bahwa kalau Israel berlanjut dengan politiknya seperti ini itu membahayakan kita,” jelas Prof. Quraish dalam diskusi “Peran Kita dalam Mendukung Palestina” di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2024).

Artinya, kebebasan suatu bangsa juga bisa direbut, lanjut Prof. Quraish, ini yang perlu diwaspadai. Ia khawatir, ada orang-orang yang kemudian menoleransi kejahatan-kejahatan Israel.

Pendiri Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) mengingatkan bahwa sikap Israel yang terus menjalankan kebijakan represif dapat mengancam nilai-nilai Pancasila yang menjadi pegangan Bangsa Indonesia.  

Sementara itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani, menekankan bahwa dukungan Indonesia terhadap Palestina sangat penting dalam kebijakan luar negeri Indonesia.  

“Dukungan kita terhadap Palestina adalah ruh atau one of the most important spirit dalam kebijakan luar negeri kita. Indonesia termasuk negara yang paling konsisten, bahkan lebih konsisten dari beberapa negara lain,” ujarnya.  

Ia menegaskan bahwa fokus utama kebijakan luar negeri Indonesia adalah menghentikan kekerasan di Palestina dan mendorong terciptanya gencatan senjata permanen.  Karena penyelesaian lainnya tidak akan terjadi tanpa penghentian kekerasan dan gencatan senjata.  

Jaelani menjelaskan, Indonesia juga berkomitmen untuk melakukan apapun dalam koridor hukum dan praktik diplomasi internasional. Saat ini, ada tiga proses hukum yang sedang berjalan terkait tindakan Israel:   Pertama, permintaan advisory opinion kepada International Court of Justice (ICJ) mengenai legalitas okupasi ilegal Israel.

Kedua, gugatan oleh Afrika Selatan atas dasar pelanggaran konvensi genosida oleh Israel. Ketiga, proses hukum di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), termasuk permintaan dari kejaksaan penuntut umum ICC untuk menahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.***

Sumber Teks & Foto; NU Online