Jamaah Haji Diingatkan Tidak Umrah Berlebihan, Jaga Kesehatan karena Puncak Haji masih Dua Pekan

JENDELAISLAM.ID – Jamaah haji Indonesia kini sebagian besar sudah berada di Tanah Suci. Banyak di antara mereka yang tak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini dengan getol beribadah.  Bahkan mereka seakan melampiaskan dahaga setibanya di Tanah Suci dengan melakukan umrah berkali-kali.

Tentu saja ini sangat menguras energi dan bisa membahayakan kesehatan bila tak waspada, sementara puncak haji masih sekitar dua pekan lagi. Padahal rangkaian ibadah haji terutama pada puncak haji itulah yang harus dipersiapkan dengan prima.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024, Khalilurrahman, mengingatkan jamaah haji yang kini sudah berada di Makkah bahwa tujuan berangkat ke Tanah Suci, adalah ibadah haji.

Khalil memperingatkan, jamaah yang melaksanakan umrah sunnah berulang-ulang dapat membahayakan diri sendiri. Sementara tujuan awal setelah penantian bertahun-tahun adalah melaksanakan umrah wajib dan ibadah haji.

“Berdasarkan pantauan, ada jamaah yang sangat bersemangat berumrah sunnah. Ya, umrah sunnah sekali atau dua kali bolehlah. Kami mengimbau jamaah untuk menahan diri atau keluarga jamaah di rumah untuk menahan keluarganya,” kata Khalil, Kadaker Makkah 2024 kepada tim Media Center Haji 2024 di Kantor Urusan Haji Indonesia, Syisyah, Makkah, Sabtu (1/6/2024).

Ia meminta keluarga jamaah haji di Tanah Air untuk terlibat aktif mengedukasi orang tua atau anggota keluarganya yang sedang berhaji di Tanah Suci untuk menyiapkan diri pada puncak haji.

“Kami imbau keluarga di Tanah Air agar jamaah tidak umrah sunnah berlebihan demi kesehatan dan keselamatan jamaah. Puncak haji masih sekitar 2 pekan. Jangan sampai puncak haji mereka drop. Padahal kita berniat ke Tanah Suci untuk ibadah haji dan umrah wajib bukan umrah sunnah,” kata Khalil.

Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir Rabu (29/5/2024), mengatakan bahwa ibadah umrah pada dasarnya dianjurkan kapan saja sesuai hadits Nabi SAW, ‘Al-umratu ilal umrati kaffaratun li ma baynahuma” (Satu umrah ke umrah lainnya adalah kaffarah dosa di antara keduanya.

Namun demikian, Kyai Afif memberi catatan, hal itu boleh sepanjang tidak mengganggu aktivitas haji yang memerlukan energi yang prima.***

Sumber Teks: NU Online  & Foto: Unsplash/tasnim umar