Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Saling Rekognisi Standar Halal

Pertemuan BPJPH dan Saudi Halal Center di Jakarta Pertemuan BPJPH dan Saudi Halal Center di Jakarta

JENDELAISLAM.ID – Kabar gembira bagi para pelaku usaha, khususnya eksportir produk halal Indonesia! Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menjalin kerja sama saling pengakuan standar halal.

Hal ini berarti produk halal Indonesia yang telah tersertifikasi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama akan secara otomatis diakui kehalalannya di Arab Saudi.

Kerja sama ini merupakan hasil dari sinergi antara BPJPH dan Saudi Halal Center (SHC) di bawah otoritas Saudi Food and Drug Authority (SFDA).

Manfaat Kerjasama

– Memudahkan ekspor produk halal Indonesia ke Arab Saudi: Produk halal Indonesia tidak perlu lagi sertifikasi halal tambahan dari Arab Saudi, sehingga proses ekspor menjadi lebih mudah dan efisien.

– Meningkatkan nilai ekonomi sektor produk halal: Diharapkan kerjasama ini dapat meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global, termasuk di Arab Saudi yang merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

– Memperkuat kepercayaan publik terhadap produk halal: Konsumen di Arab Saudi dan Indonesia akan semakin yakin dengan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Proses Menuju Kerjasama

– Penandatanganan MoU: Pada tanggal 19 Oktober 2023, BPJPH dan SFDA menandatangani MoU tentang Kerja Sama Kualitas Jaminan Produk Halal di Istana Yamamah, Riyadh.

– Pertemuan Bilateral: Pada tanggal 25 Januari 2024, BPJPH dan SFDA mengadakan pertemuan bilateral di Makkah Halal Forum 2024 untuk membahas teknis kerjasama.

– Pembentukan Tim Teknis: Dibentuk tim teknis dari BPJPH dan SFDA untuk merumuskan detil kerjasama.

– Pengakuan Standar Halal: Pada tanggal 3 April 2024, BPJPH dimasukkan dalam The List of Recognized Bodies oleh SFDA, yang berarti standar halal BPJPH diakui oleh Arab Saudi.

Singkatnya, kerjasama saling pengakuan standar halal antara Indonesia dan Arab Saudi merupakan langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan perdagangan produk halal antar kedua negara.

Diharapkan kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pelaku usaha, konsumen, dan ekonomi nasional kedua negara.***

Sumber Teks & Foto: BPJPH