GTK Siapkan Regulasi untuk Memperkuat Pengawasan Berbasis Digital

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah mempersiapkan regulasi untuk memperkuat peran pengawasan berbasis digital. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah mempersiapkan regulasi untuk memperkuat peran pengawasan berbasis digital (Kemenag).

JENDELAISLAM.ID – Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah mempersiapkan regulasi untuk memperkuat peran pengawasan berbasis digital.

Pembahasan ini dilakukan dalam acara Reviu Regulasi tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI di Sekolah di Bogor, Jawa Barat.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kelompok Kerja Pengawas Nasional (Pokjawasnas), Pokjawas daerah, dan kepala madrasah, dan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 April 2024.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa layanan berbasis digital sudah menjadi kebutuhan zaman, sehingga kinerja pengawasan harus ditingkatkan.

“Para pengawas madrasah dan pengawas PAI pada sekolah harus beradaptasi,” terang Thobib Al Asyhar di Bogor, Selasa (23/4/2024).

Dia menekankan bahwa para pengawas madrasah dan pengawas PAI di sekolah harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi tersebut.

Thobib juga berharap bahwa regulasi pengawasan berbasis digital ini dapat membantu mengatasi ketimpangan antara jumlah pengawas dan jumlah madrasah yang harus diawasi.

Thobib menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pengawasan, terutama dalam konteks kekurangan pengawas yang masih terjadi.

Hal ini sejalan dengan program prioritas Menteri Agama, Gus Yaqut, terkait transformasi digital di lingkup Kementerian Agama.

“Di tengah kekurangan pengawas dibandingkan jumlah madrasah yang diawasi, kerja pengawasan dapat mengoptimalkan teknologi informasi agar lebih efisien dan efektif. Apalagi program prioritas bapak Menteri Agama, Gus Yaqut, adalah transformasi digital di semua lini tugas dan layanan pada lingkup Kementerian Agama,” tegasnya.

Selain digitalisasi, Direktorat GTK Madrasah juga mereview regulasi terkait peran pengawas. Di masa mendatang, pengawas akan lebih berperan sebagai pendamping madrasah daripada sebagai pengendali, seiring dengan arahan yang terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7328 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag