Begini Penjelasan Peneliti IPB Terkait Cara Pemingsanan Hewan yang Baik sebelum Disembelih

JENDELAISLAM.ID – Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Dr. drh. Supratikno, mengungkapkan cara stunning atau pemingsanan yang baik.

Pratikno, sapaan akrab peneliti satu ini, menjelaskan bahwa proses stunning yang baik bisa dilihat dari faktor jenis sapinya, faktor otaknya, lokasi tempat tembak untuk proses stunning, dan seberapa besar tembakan berdasarkan jenisnya.

Ia menyampaikan hal ini dalam Focused Group Discussion (FGD) “Stunning dalam Penyembelihan Hewan” yang diadakan oleh Komisi Fatwa MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, saat ini ada perubahan standar dari Halal Assurance System (HAS) 23103 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) 99003. Standar ini menyatakan aspek seekor sapi dapat diterima bukan lagi berdasarkan retak atau tidaknya tulang, tetapi juga terkait tanda-tanda kehidupan hewan tersebut.

Dalam forum tersebut, Pratikno menyampaikan bahwa cara agar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dapat melakukan penyembelihan dengan baik adalah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada. Apabila RPH tidak dapat memenuhi persyaratan SOP dengan baik, maka Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat mencabut sertifikasinya.

Pratikno menegaskan bahwa baik stunning maupun tidak, yang terpenting adalah tata penyembelihan yang sesuai syariat, bukan terletak semata pada tekniknya.

“Jadi tidak otomatis yang melakukan stunning menjadi haram dan yang non-stunning menjadi halal. Serta kesejahteraan hewan yang harus diperhatikan,” pungkasnya.***

Sumber: MUI