Setahun Genosida Gaza, MUI Serukan Umat Islam Lanjutkan Boikot Produk Israel  

JENDELAISLAM.ID – Genosida di Gaza oleh Israel akan genap satu tahun pada 7 Oktober 2024. Hingga saat ini, tampaknya genosida tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti.

Atas aksi biadab Israel di Gaza yang tak kunjung berhenti ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada umat Islam untuk tetap semangat dan solid dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melalui gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi. 

“Jangan pernah berhenti dalam gerakan boikot. Sebab, genosida di sana juga tidak berhenti. Makanya, tugas kita terus mendengungkan gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi,” tegas KH. M. Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Kyai Cholil berharap, semua umat Islam selalu kompak dan mendukung perjuangan Palestina.

Otoritas kesehatan resmi di Gaza menyebutkan hampir 45 ribu orang warga Gaza tewas dalam setahun terakhir, di mana sebagian besarnya adalah anak-anak dan kaum perempuan. 

Bukan hanya fasilitas dan infrastruktur yang ada hancur lebur, melainkan juga jutaan penduduknya hidup di tenda-tenda pengungsian. Sungguh miris dan memprihatinkan.

Menurut Kyai Cholil, derita tak berkesudahan warga Gaza itu seharusnya mengingatkan umat Islam Indonesia terkait tugas dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan perdamaian dunia, termasuk membantu Palestina keluar dari penjajahan Israel. 

“Kita membantu Palestina sesuai dengan kemampuan masing-masing. Intinya, ini soal kemanusiaan kita bersama dan karena itu kita tidak boleh diam,” imbuhnya. 

Cholil berharap boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi bisa terus menggaung di tengah masyarakat, termasuk di media sosial. Sebab, gerakan boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi memiliki pijakan yang sah, yakni pada fatwa MUI dan rekomendasi lembaga agar Muslimin beralih menggunakan produk lokal. 

Pada November 2023, Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram. Sementara dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, MUI mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.

Terkait dengan hal itu, MUI juga telah mengeluarkan sejumlah kriteria produk terafiliasi Israel yang perlu diboikot. Salah satunya adalah boikot atas produk perusahaan yang sahamnya dikendalikan pihak asing yang memiliki keterikatan bisnis dengan Israel. 

Boikot juga diberlakukan atas produk perusahaan yang pengendali utamanya memiliki sikap politik mendukung genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.  

Menurut Kiai Cholil, gerakan boikot produk Israel ini sejatinya juga sejalan dengan sikap pemerintah Indonesia yang tegas dan mengecam barbarisme Israel di berbagai forum internasional. “Gerakan boikot ini harus dilanjutkan. Ini bukti nyata sekaligus komitmen terang di tengah umat Islam bahwa Indonesia setia mendukung dan terus membantu terwujudnya kemerdekaan Palestina,” serunya. 

Kyai Cholil menegaskan bahwa MUI akan konsisten mengkampanyekan boikot produk Israel. “Selama praktik penjajahan kemanusiaan masih terjadi di Palestina, kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina,” pungkasnya. ***

Sumber: MUI