JENDELAISLAM.ID – Judi online adalah ancaman serius bagi bangsa dan negara Indonesia. Ia bukan saja menjadi kasus perorangan, tetapi bisa mewabah menjadi penyakit.
“Judi online itu bukan sekedar kasus, karena penyakit. Jadi sudah menjadi penyakit nasional, mewabah sekitar 2-3 juta orang pengguna aktifnya, belum yang iseng-isengnya,” kata KH. Mabroer MS, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI.
Kyai Mabroer menyampaikan hal ini seusai Forum Group Discussion (FGD) tentang judi online di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (25/09/2024). Oleh karena bahayanya yang dahsyat, Kyai Mabroer mengingatkan agar isu judi online jangan sampai meredup.
Berdasar data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online 2024 mencapai Rp 600 Triliun. Jelas, angka ini tergolong sangat fantastis. Di antara dampak buruk yang terjadi adalah meningkatnya angka kriminalitas dan hancurnya bangunan rumah tangga. Bahkan, ada seorang istri yang berprofesi sebagai polisi wanita (polwan) berani membakar suaminya yang juga seorang polisi di Mojokerto, Jawa Timur.
Kyai Mabroer menyayangkan isu terkait judi online ini seakan mulai meredup. Oleh karena itu, MUI merasa terpanggil untuk menjadikan judi online ini sebagai salah satu isu besar yang harus mendapatkan perhatian oleh banyak pihak.
“Karena MUI ini bergerak di bidang moral, tentu saja, kita akan masuk di wilayah moral. Seperti apa bentuk dan sebagainya, ini sedang kita rumuskan. Kita juga sedang mengkaji lebih detail oleh para ahli di bidang judi online,” terangnya.
Ia berharap, isu judi online ini bisa membuat kesadaran publik muncul dan menguat terkait bahaya judi online. Ia menambahkan, judi online adalah ancaman serius bagi bangsa dan negara sehingga harus mendapatkan perhatian dan kesadaran banyak pihak.***
Sumber: MUI
