Kemenag Bahas Usulan Omnibus Law Pengelolaan Zakat untuk Penanggulangan Kemiskinan

Kemenag Bahas Usulan Omnibus Law Pengelolaan Zakat untuk Penanggulangan Kemiskinan Kemenag Bahas Usulan Omnibus Law Pengelolaan Zakat untuk Penanggulangan Kemiskinan

JENDELAISLAM.ID – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, mengadakan pembahasan terkait usulan rancangan kebijakan Omnibus Law mengenai pengelolaan zakat sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.

Pembahasan ini melibatkan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti Nahdlatul Ulama dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menyatakan bahwa pengelolaan zakat adalah langkah strategis dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Zakat, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, harus dikelola sesuai prinsip syariat Islam dan dengan transparansi, keadilan, serta akuntabilitas.

“Kemenag akan melakukan sinkronisasi data sasaran/binaan LAZ dengan data kemiskinan seperti sistem Regsosek untuk memastikan akurasi dan efektivitas distribusi zakat,” ujar Waryono. Hal ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti jumlah orang yang berhasil terentaskan kemiskinannya melalui program zakat.

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Syauqi, menekankan bahwa zakat adalah wujud komitmen negara dalam memerangi kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial.

Ia menambahkan bahwa kebijakan Omnibus Law yang dirancang akan memperkuat tata kelola zakat yang lebih fokus pada penanggulangan kemiskinan.

Empat Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) yang disiapkan meliputi tata kelola zakat, syarat dan tata cara penghitungan zakat, pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, dan unit pelaksana BAZNAS. Usulan kebijakan ini menggunakan metode ROCCIPI yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan dalam tata kelola zakat.

Syauqi juga menyebutkan bahwa Kemenag akan melaksanakan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ menggunakan sistem berbasis elektronik yang sedang dikembangkan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas kinerja pengelolaan zakat, sekaligus menghemat anggaran negara.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag