MUI Usul Pemeritah Bentuk Badan Khusus secara Permanen untuk Berantas Judi Online

JENDELAISLAM.ID – Mengingat dampak judi online sangat berbahaya, maka perlu ada badan khusus secara permanen untuk memberantas judi, baik online maupun offline. Demikian usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada pemerintah. 

Anggota Komisi Fatwa MUI, KH. Dr. Aminuddin Yaqub, menyampaikan hal ini saat mewakili MUI pada Rapat Kordinasi tentang Pemberantasan Judi Online di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri PMK, Prof. Muhadjir Effendy, di ruang rapat Lantai 14, Gedung Kemenko PMK RI, Jakarta. Selasa (25/06/2024).

“MUI mengusulkan pembentukan badan pemberantasan judi. Kalau di narkotika ada Badan Narkotika Nasional (BNN), maka perlu ada badan hukum judi seperti BNN,” kata Kyai Aminuddin usai Rapat Pimpinan MUI, Selasa (02/07/2024) di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. 

Kyai Aminuddin mengusulkan adanya badan pemberantasan judi online ini karena dampaknya sangat berbahaya dibanding narkoba.  Apabila kasus narkoba, hanya pelakunya saja yang mengalami penyakit dan penderitaan. Pada kasus judi online, dampaknya bukan hanya pada pelakunya, melainkan juga anak, isteri, dan keluarganya. 

Apalagi, menurut Kyai Aminuddin, judi online ini sifatnya digital sehingga persoalan ini bersifat laten dan panjang. MUI menilai, persoalan ini tidak cukup sebatas pembentukan satgas judi online yang sifatnya sementara. Tetapi, harus ada badan khusus yang sifatnya permanen.  

Lebih lanjut, Kyai Aminuddin juga mengatakan, MUI sangat mendukung langkah pemerintah dalam pembentukan Satgas Judi Online, upaya mencegah dan merehabilitasi, serta melakukan penindakan hukum terhadap pelaku judi online.***

Sumber Teks & Foto: MUI