Mulai Oktober 2024, Seluruh Pelaku Usaha Wajib Bersertifikasi Halal

JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen dalam menjalankan amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag siap menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk mulai Oktober mendatang. 

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan demikian secara virtual dalam acara Milad Pertama “Halal Syariah Integrasi (KSI) pada Kamis (27/06/2024).

“Program BPJPH Kemenag yaitu wajib halal pada Oktober 2024 yang mengharuskan seluruh pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal,” kata Menag.

HIS, terang Menag, adalah salah satu pelopor dalam mendukung pengembangan industri halal dan syariah di Indonesia. Ia berharap, dukungan ini kian memperkuat fondasi Indonesia untuk menjadi pemain besar dalam sektor halal dunia. 

Menurutnya, Indonesia berpotensi menjadi raja industri halal dunia, namun tentu saja perlu kerja sama dari berbagai pihak. 

Senada dengan Menag, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan hal yang sama. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyebut potensi besar sektor halal bagi industri pariwisata Indonesia dan dunia. “Ini membuka peluang baru bagi ekonomi kreatif dengan atraksi wisata inovatif dan edukatif,” kata Sandiaga.

Lebih detail, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag, Dzikro menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan berjalan secara bertahap.

Tahap awal, sertifikasi halal wajib bagi seluruh produk makanan dan minuman, mulai dari bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan mulai 17 Oktober 2024.

Berikutnya, kewajiban sertifikasi halal untuk produk lain, seperti produk obat (kategori obat tradisional, suplemen kesehatan), kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan dengan kategori sandang, penutup kepala, aksesoris, peralatan rumah tangga, peralatan perkantoran, hingga barang gunaan kategori alat kesehatan risiko kelas A yang bakal berlaku pada 17 Oktober 2026.

Adapun produk obat bebas dan barang gunaan kategori alat kesehatan kelas B akan berlaku pada 17 Oktober 2029, sedang obat keras dikecualikan psikotropika dan barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas C akan berlaku pada 17 Oktober 2034.***   

Sumber Teks: Republika & Foto: BPJH