JENDELAISLAM.ID – Bagi jamaah lansia dan risiko tinggi (risti) boleh mengajukan tanazul atau pulang lebih awal ke Tanah Air. Demikian disampaikan Anggota Media Center Kementerian Agama (Kementerian Agama), Widi Dwinanda.
Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya maupun pengunduran waktu pulang yang seharusnya mungkin lebih awal.
Widi menyebut, ada dua cara pengajuan tanazul. Pertama, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter atau PPIH Arab Saudi bisa mengusulkan nama-nama jamaah haji yang akan mengikuti tanazul.
Dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Senin (24/06/2024), pengajuan tanazul ini berdasarkan rekomendasi medis bahwa jamaah harus pulang sesegera mungkin karena kondisi kesehatan yang butuh penanganan intensif di Tanah Air.
Kedua, jamaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada bagian pemulangan di PPIH Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazulnya.
Widi mengatakan, PPIH akan memverifikasi pengajuan, apakah cukup beralasan atau tidak untuk mengikuti tanazul.
Saat ini, suhu panas di Makkah masih ekstrem, PPIH mengimbau jamaah haji untuk beribadah dan shalat fardhu di masjid-masjid yang ada di sekitar hotel.
Widi berpesan, jamaah yang akan kembali ke Tanah Air dapat menjaga kondisi kesehatan dengan makan teratur, menjaga asupan nutrisi dan istirahat yang cukup.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
