JENDELAISLAM.ID – Upaya memberantas judi online terus digalakkan. Pasalnya, dampak buruknya demikian banyak. Bukan saja berpengaruh buruk terhadap aspek sosial, melainkan juga ekonomi dan moral bangsa.
Salah satu upaya menutup akses judi online adalah dengan memblokir situs judi online yang bertebaran dimana-mana.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyampaikan sudah 2,1 juta situs judi online dilakukan pemblokiran.
Usman menyampaikan hal ini dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” secara daring di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Ia mengungkapkan peladen (server) yang teridentifikasi dengan situs web judi online itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara, termasuk juga aliran dananya.
Usman mengatakan, ada tiga mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring.
Pertama, melalui automatic identification system. Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga shift kerja. Ketiga, laporan dari masyarakat juga membantu dalam menangani judi daring.
Kementerian Kominfo telah memutus akses lebih kurang 1.918.520 konten yang bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.***
Sumber Teks: Republika & Foto: iStock