JENDELAISLAM.ID – Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa jamaah dengan visa umrah 1445 H harus meninggalkan negara tersebut sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama Indonesia mengimbau agar ketentuan tersebut dipatuhi. Jamaah yang masih berada di Arab Saudi diharapkan segera kembali ke Tanah Air.
“Jamaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Pelaksanaan ibadah umrah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasal 94 menyebutkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPIU kepada jamaah umrah, termasuk memberangkatkan dan memulangkan jamaah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.
Anna menegaskan bahwa ada risiko bagi jamaah umrah dan PPIU jika jamaah tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Jika dideportasi, jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun,” kata Anna.
“PPIU dan muassasah di Arab Saudi juga bisa dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU, termasuk pencabutan izin usaha, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tambahnya.
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak dapat digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini memperketat aturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan visa haji resmi. Pelanggaran penggunaan visa non-haji akan dikenakan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288), dan pelanggar akan dideportasi serta dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Otoritas Arab Saudi juga mengeluarkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dari berbagai jenis tidak boleh masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
