Demi Keselamatan Jamaah, Skema Murur akan Dijalankan saat Mabit di Muzdalifah

JENDELAISLAM.ID – Skema murur bagi sebagian jamaah saat mabit di Muzdalifah, akan diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Hal ini setelah mempertimbangkan keterbatasan daya tampung area Muzdalifah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi  memutuskan skema murur ini sebagai ikhtiar untuk menjaga keselamatan jiwa jamaah haji atas potensi kepadatan jamaah di area Muzdalifah.

“Tahun ini kita akan terapkan skema murur untuk mabit di Muzdalifah setelah menimbang kondisi spesifik terkait potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah,” terang Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, di Makkah, Rabu (4/6/2024) sore WAS.

Subhan merinci bahwa luas area yang dialokasikan bagi jamaah haji Indonesia mencapai 82.350 m2. Pada 2023, area ini ditempati sekitar 183.000 jamaah haji Indonesia (61 maktab). Sementara, sekitar 27.000 jamaah haji Indonesia (9 maktab) lainnya menempati area Mina Jadid. Setiap jamaah haji Indonesia pada 2023 hanya mendapatkan ruang sekitar 0,45 m2 di Muzdalifah.

“Ini saja sudah sangat sempit dan padat,” kata Subhan Cholid.

Tahun 2024, otoritas Arab Saudi tidak mengalokasikan ruang bagi jamaah haji Indonesia di Mina Jadid sehingga 213.320 jamaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah.

Selain itu, tahun ini otoritas Arab Saudi juga membangun toilet di area mabit yang mengurangi lahan seluas 20.000 m2.

Jika semua jamaah menempati area Muzdalifah, lanjut Subhan, maka ruang mabit yang tersisa bagi setiap jamaah, yaitu 0,29 m2 per orang sebagai hasil pembagian dari 62.350 m2 (82.350 m2 – 20.000 m2) dengan 213.320 jamaah.

Dengan kondisi seperti ini, kata Subhan, ruang di Muzdalifah kian sempit dan ini akan mengakibatkan kepadatan yang luar biasa. Ini dapat membahayakan jamaah. Sebab, itulah PPIH akan memutuskan skema murur untuk sebagian jamaah haji saat mabit di Muzdalifah.

Menurut Subhan, skema murur ini juga akan diterapkan oleh negara-negara lain mengingat area mabit di Muzdalifah dibagi rata sesuai jumlah jamaah di tiap negara.  

Subhan menambahkan, putusan murur oleh petugas haji 2024 ini memiliki dasar teologis, karena sudah melalui pembahasan dengan ormas-ormas keagamaan, seperti: NU, MUI, dan ormas lain.

Hasil musyawarah Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah Syuriyah PBNU memutuskan bahwa kepadatan jamaah di area Muzdalifah menjadi alasan kuat sebagai udzur syar’i untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah. Hajinya sah dan tidak perlu membayar dam karena kepadatan luar biasa yang berpotensi bisa menimbulkan masyaqqah/mudharat dan mengancam keselamatan jiwa jamaah.

“Menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) saat jamaah haji saling berdesakan termasuk udzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah,” kata Subhan mengutip hasil musyawarah Bahtsul Masail Syuriyah PBNU.

Murur adalah mabit dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah. Jamaah melintasi kawasan Muzdalifah dengan tetap berada di atas bus, tanpa turun dari kendaraan, dan bus terus melaju membawa jamaah menuju tenda Mina.***  

Sumber Teks & Foto: NU Online