JENDELAISLAM.ID – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji.
Hilman menekankan agar jamaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji tidak mencoba-coba untuk beribadah haji, karena bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.
“Untuk jamaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas atau dokumen pendukung untuk melaksanakan haji tahun ini, harap mengikuti peraturan yang ada,” ungkap Hilman Latief setibanya di Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah, Rabu (5/6/2024).
“Aturan ini harus dipatuhi. Mari kita jaga bersama-sama agar kepercayaan Kerajaan Saudi terhadap masyarakat Indonesia tetap terjaga,” tambahnya.
Hilman juga menyebut bahwa promosi program paket haji dengan visa non-haji menjadi perhatian serius Arab Saudi. Pihaknya telah berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji Arab Saudi yang telah melakukan investigasi.
“Kami berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji, dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka. Ada orang-orang Indonesia yang mengajak jamaah dengan program paket menggunakan visa non-haji. Mereka punya data lengkapnya. Ditunjukkan kepada saya. Kami juga punya data dari IG dan TikTok tentang siapa saja yang berjualan program tersebut. Intelijen kami juga punya datanya,” jelas Hilman.
“Artinya, tahun lalu aturan mungkin lebih longgar. Tahun ini berbeda. Jangan merasa tahun ini akan sama dengan tahun lalu karena aturannya sudah lebih tegas,” tegasnya.
Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non-haji dengan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Pelanggar juga akan dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Otoritas Arab Saudi juga menetapkan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Selain itu, pemegang visa ziarah dalam berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
