Kemenag Maksimalkan Potensi Wakaf Uang di Indonesia

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur

JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya memaksimalkan potensi wakaf uang di Indonesia dengan berbagai strategi, termasuk peningkatan kualitas nazir dan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, yang menjelaskan bahwa potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasinya pada tahun 2023 baru mencapai Rp2,3 triliun.

“Terdapat kesenjangan yang besar antara potensi wakaf uang sebesar Rp180 triliun dengan realisasi wakaf uang pada 2023 yang hanya Rp2,3 triliun. Salah satu cara yang kita tempuh untuk memaksimalkan potensi tersebut ialah dengan peningkatan kualitas nazir dan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah,” jelas Waryono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Waryono mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 238 juta penduduk Muslim. Namun, partisipasi masyarakat dalam berwakaf masih rendah, dengan hanya 6% dari total Muslim di Indonesia yang menjadi wakif.

Waryono menekankan bahwa wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Penguatan kompetensi nazir menjadi faktor penting dalam pencapaian potensi wakaf. Kami berharap ada peningkatan pemahaman yang lebih baik bagi nazir dan pemangku kepentingan terkait wakaf, sehingga pengelolaan semakin optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Kemenag telah melakukan sejumlah upaya dalam peningkatan kualitas nazir. Langkah-langkah tersebut meliputi:

1. Pendampingan Administrasi Aset Wakaf melalui SIWAK

Kemenag memberikan pendampingan kepada nazir dalam administrasi aset wakaf melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).

2. Pendampingan Produktivitas Aset Wakaf

Memberikan pendampingan bagi nazir dan mauquf alaih dalam memproduktifkan aset wakaf.

3. Pendampingan Penyusunan Feasibility Studies

Membantu nazir dalam menyusun feasibility studies agar mampu membuat proposal pendanaan pada Awqaf Properties Investment Fund (APIF) di bawah Islamic Development Bank.

4. Penguatan Literasi Wakaf

Meningkatkan literasi wakaf kepada nazir.

5. Advokasi dan Penyuluhan Perlindungan Harta Wakaf

Kemenag juga melakukan advokasi serta penyuluhan bagi nazir agar tanah wakaf tersertifikasi dan diberikan papan nama sebagai aset wakaf.

Sebelumnya, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag bersama Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia menggelar kegiatan ‘Penguatan Kebijakan Tata Kelola Wakaf dan Kompetensi Nazir dalam Administrasi dan Pengelolaan Pengembangan Wakaf’ di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (29/5/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta perwakilan Kanwil Kementerian Agama, lembaga penyelenggara zakat dan wakaf di tingkat kabupaten/kota, serta berbagai lembaga terkait lainnya.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran Kemenag dalam pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta penguatan pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf.

Melalui berbagai langkah ini, diharapkan potensi wakaf uang di Indonesia dapat terealisasi secara maksimal, memberikan manfaat besar bagi masyarakat, dan mendukung berbagai aspek pembangunan sosial dan ekonomi di tanah air.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag