Daging Dam Haji yang Dikirim ke Indonesia, akan Bantu Menyelesaikan Kemiskinan dan Stunting

JENDELAISLAM.ID – Daging dam haji yang dikirimkan ke Indonesia, akan sangat membantu dalam mengentaskan kemiskinan dan stunting. Dam adalah denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Noor Achmad, menyampaikan hal ini dalam kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Selasa (28/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Dalam kesempatan ini, Ketua Baznas juga mengaku gembira atas informasi mengenai persoalan daging dam yang dikirim ke Indonesia. Pasalnya, semua daging dam yang datang dari Makkah sudah tidak dipersoalkan lagi oleh Kementerian Pertanian, sehingga daging dam bisa didistribusikan kepada masyarakat miskin di Indonesia.  Diharapkan, akan bisa membantu menngentaskan masalah kemiskinan dan stunting.

Sebelumnya, kata Prof. Noor, ada hambatan terkait distribusi daging dam ini, lantaran Arab Saudi tidak termasuk negara yang bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Seperti diketahui, persoalan dam ini dikelola oleh Baznas. Sesuai dengan Fatwa MUI, penyembelihannya tetap harus di Tanah Haji. 

“Tetapi penyaluran/distribusi dam haji bisa di tempat lain. (Berdasarkan) Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan dam atas haji tamattu’ di luar Tanah Haram,” paparnya. 

Prof Noor mengungkapkan bahwa daging kambing yang dikirimkan oleh Baznas ke Indonesia jumlahnya sangat besar. Tetapi, apabila pihaknya memiliki pengalengan di sana (Arab Saudi), kemungkinan empat juta kaleng kornet dengan ukuran 100 gram bisa didistribusikan. 

“Tahun ini sudah pasti kita belum melakukan pengalengan daging kita, kecuali kita bisa bekerja sama dengan pabrik pengalengan daging di Arab Saudi sana,” jelasnya. 

Prof Noor menerangkan, apabila hal tersebut dikirim ke daerah miskin di Indonesia, maka bisa membantu masyarakat miskin yang mencapai 11%.

Dana yang masuk untuk dam yang menjadi daging kambing adalah dana sosial keagamaan lainnya. Dana tersebut tidak masuk dana infaq, sedekah, maupun sosial keagamaan lainnya, pungkas Prof. Noor.*** 

Sumber Teks & Foto: MUI