PPIH Ingatkan Enam Larangan Jamaah Haji di Tanah Suci

JENDELAISLAM.ID – Kepala Bidang Perlindungan Jamaah Haji (Linjam) Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H/2024 M, Harun ar-Rasyid, mengingatkan petugas dan jamaah untuk mematuhi kebijakan yang berlaku di kawasan Arab Saudi. Ia mengatakan ada enam tindakan pelanggaran yang berdampak secara hukum.  

Menurutnya, jamaah haji perlu memperhatikan peraturan di Arab Saudi agar tidak menimbulkan masalah hukum saat beribadah di Tanah Suci. 

1. Merokok

Jangan merokok di kompleks Masjidil Haram.  Petugas akan mengingatkan jamaah yang ketahuan sedang merokok, bahkan bisa memprosesnya secara hukum,

”Jangan merokok sembarang tempat. Bisa dikurung 6 hari,” kata Kabid Linjam PPIH Arab Saudi 2024 Harun ar-Rasyid dalam pelepasan petugas MCH 2024 dan P3JH di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (18/5/2024).

2. Membentangkan Spanduk/Bendera

Jangan mengambil gambar atau membuat video dengan membentangkan spanduk atau bendera yang biasa dilakukan di Indonesia, terutama di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Untuk itu, jangan pernah membawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.

3. Berkerumun Lebih dari Lima Orang

Jangan berkerumun/berkumpul lebih dari lima orang dalam jangka waktu lama. Jika ada jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid akan mengusir dan meminta jamaah bergerak.
4. Mengambil Barang Temuan

Jangan mengambil barang  yang tergeletak di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan sekitarnya meski niatnya mengamankan barang tersebut. Tindakan jamaah haji yang mengamankan barang tercecer tersebut dapat dimaknai sebagai tidak pencurian dan sejenisnya.

Sementara aktivitas jamaah di dalam dan di luar masjid, dipantau oleh otoritas Saudi.  Untuk itu, kata Harun, laporkan saja ke petugas terdekat bila menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak.

5. Membuat Video dengan Durasi Terlalu Lama

Pada dasarnya, otoritas Arab Saudi memberikan kelonggaran bagi jamaah untuk merekam aktivitas haji asal seperlunya.  

Namun, jika pengambilan video tersebut cukup lama durasinya dan statis, akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman menggunakan perangkat, seperti: tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan sebagainya.

Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam bisa ditahan dan rekaman bisa dihapus.

“Sebaiknya jangan sampai berurusan dengan hukum selama kita menjalankan haji,” pesan Harun.

6. Buang Sampah

Buanglah sampah pada tempatnya. Sebab, jamaah haji bisa berurusan dengan pihak otoritas Saudi bila tidak menjaga kebersihan. 

CCTV akan memantau jamaah yang tidak menjaga kebersihan masjid. Bila terpantau, askar masjid akan melakukan pemeriksaan.

“Jangan buang sampah. Tolong sampaikan kepada jamaah agar tertib menjaga kebersihan masjid,” pungkas Harun.***

Sumber Teks & Foto: NU Online/Suwitno