Kementerian Agama dan Asosiasi Umrah-Haji Sepakati Lima Poin Penting dalam Penyelenggaraan Ibadah

Pertemuaan Kemenag dan Asosiasi PPIU dan PIHK Pertemuaan Kemenag dan Asosiasi PPIU dan PIHK

JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama mengadakan pertemuan dengan berbagai asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta untuk membahas masalah kontemporer dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

Pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) ini dihadiri oleh perwakilan dari 11 asosiasi, yaitu Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurido, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji.

Dari pihak Direktorat Bina UHK, hadir Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (melalui zoom meeting), Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M. Agus Syafi’, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah Nur Khalis.

“Kami sepakat untuk mengambil langkah antisipasi terhadap umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali penyedia visa,” jelas Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati lima poin utama. Selain masalah umrah backpacker, disepakati juga bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.

“Kami juga sepakat bahwa jamaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi berkomitmen dengan hal ini,” ungkap M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus.

Berikut lima kesepakatan antara Kemenag dan seluruh asosiasi:

1. Untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpacker yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, penyedia visa akan diaktifkan kembali.

2. Jamaah yang berangkat haji harus menggunakan visa haji.

3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melaporkan keberangkatan haji melalui aplikasi Siskopatuh.

4. Ke depan, akan dibuat regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.

5. Pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK akan diperkuat.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag