JENDELAISLAM.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tauhid mengimbau kepada seluruh umat Islam segera menunaikan zakat fitrah dan mal.
“MUI mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta),” ujar Zainut, Senin (8/4/2024).
Dia menjelaskan, zakat secara bahasa adalah pertumbuhan dan pertambahan, pembersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam. Sedang menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang Allah berikan kepada kita yang telah mencapai nisab dan haul untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
“Sebenarnya yang kita keluarkan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain,” ucap Zainut.
Zakat di dalam Islam memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat. Zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan di antara umat manusia. Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.
Mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat, dia pun mengusulkan beberapa hal. Pertama, Zainut mengharapkan Kemenag untuk segera melakukan transformasi digital.
“Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf,” kata Zainut.
Kedua, Kemenag semestinya memiliki roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga, lanjut Zainut, dalam dana zakat yang didistribusikan lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
Ketiga, MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Nusantara.***
Sumber Teks: Republika & Foto: MUI
