JENDELAISLAM.ID – Ada tiga isu penting yang menjadi pembicaraan saat Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. al-Rabiah, di Arab Saudi. Pertemuan keduanya berlangsung di Jeddah, 12 Januari 2025.
Tiga isu ini terkait dengan upaya meningkatkan layanan bagi jamaah haji Indonesia.
“Pembicaraan kita itu tadi ada tiga komponen, dan itu semua dalam rangka meningkatkan layanan jamaah haji Indonesia,” kata Menag, pada Rabu (15/01/2025) usai memimpin rapat di Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Pertama, soal tambahan petugas haji. Menag mengatakan, jamaah Indonesia menunggu sangat lama untuk bisa beribadah haji. Bahkan, banyak di antara mereka yang sudah lanjut usia (lansia).
Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Ditjen PHU mencatat bahwa jamaah lansia dengan usia 65 tahun ke atas yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 (sesuai urutan no porsi), jumlahnya lebih dari 42 ribu. Selain itu, ada sekitar 10 ribu kuota prioritas yang juga dialokasikan bagi jamaah lansia pada musim haji tahun ini.
Sebagian dari jamaah lansia, ada juga yang punya keterbatasan. Agar haji mereka lancar, harus ada pendamping. Sementara kuota petugas haji Indonesia saat ini hanya 2.210.
“Kalau kita hanya punya jumlah petugas seperti sekarang, satu pesawat rencananya hanya didampingi tiga petugas kloter (kelompok terbang). Bagaimana mungkin 400 orang atau 300 lebih, hanya dibimbing oleh tiga orang,” papar Menag.
“Belum lagi tadi pembagian gendernya laki-laki dan perempuan. Kan ga mungkin laki-laki melayani perempuan. Jadi harus ada. Ini poinnya yang laki-laki dan perempuan harus kita hitung kembali,” sambungnya.
Soal info pembatasan usia 90 tahun ke atas, Menag berharap bukan usia yang menjadi patokan, melainkan syarat istitha’ah. Sebab, banyak juga jamaah berusia 90 tahun ke atas, tapi fisiknya sehat dan mampu beraktivitas.
Kedua, soal lobi agar para petugas dibebaskan dari biaya masuk Masyair (Arafah – Muzdalifah -Mina). Menurut keterangan, ketentuan ini akan diberlakukan Saudi pada musim haji 1446 H. “Kami sampaikan itu kalau bisa kita free of charge seperti tahun lalu,” ucap Menag.
Ketiga, skema tanazul. Dijelaskan Menag, skema tanazul adalah memberi kesempatan kepada jamaah yang tinggal di sekitar Jamarat, untuk kembali ke hotelnya (tidak menempati tenda di Mina), saat fase Mabit.
Menurut Menag, pemberlakuan skema ini bisa mengurangi kepadatan di Mina mengingat jumlah jamaah haji Indonesia sangat banyak. Di samping itu, Menag menjelaskan bahwa banyak negara yang menilai manajemen penyelenggaraan haji Indonesia sangat baik. Tak heran, banyak negara yang datang untuk belajar bagaimana mengelola haji di Indonesia.***
Sumber: Kemenag
