Agama Tak  Boleh Terbelenggu, Tak Boleh menjadi Stempel Politik

JENDELAISLAM.ID – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menyinggung soal fungsi kritis dan independensi agama. Menurutnya, tokoh agama harus bisa menjalankan fungsi kritisnya terhadap pemerintahan.

Menag menyatakan hal tersebut saat apel sebelum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) di Pendulum Nusantara Hall, IPC Corporate University, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Jum’at (15/11/2024).

“Pemimpin agama bukan sub-ordinasi dari pemerintah. Kita arahkan menjalankan fungsinya agar bisa berkontribusi dalam fungsi kritis sehingga agama dan negara bisa berjalan seiring, saling menguatkan satu dengan lainnya,” paparnya.

Selain itu, Menag juga menyinggung soal politisasi agama. Pasalnya, berbagai pihak kerap menggunakan agama sebagai stempel politik. “Agama jangan menjadi faktor dependen atau terbelenggu. Agama terlalu banyak dipakai sebagai stempel politik. Tugas Kemenag hadirkan situasi keagamaan yang independen,” imbuhnya.

Rakernas ini digelar sebagai media bertukar wawasan dan solusi terhadap berbagai layanan keagamaan di Indonesia. “Rakernas ini untuk menyamakan sekaligus untuk mempertajam visi Kementerian Agama ke depan,” tegasnya.

Menag berpesan kepada jajarannya untuk serius melaksanakan Rakernas. Ia meminta jajarannya untuk berpikir keras demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  

Ia juga meminta jajarannya untuk fokus pada penyelesaian masalah. Sebab, Menag yakin jajarannya sudah paham dengan problem dan tantangan ke depan, sehingga kini adalah waktunya untuk fokus pada penyelesaian.

“24 jam HP kami tidak mati. Saya dan Wamen insyaallah mewakafkan diri untuk Kemenag dan menganggap ini jihad untuk kita semua,” lanjutnya.

Rakernas  ini mengusung tema “Menyatukan Langkah, Mewujudkan Daya Saing Umat untuk Kemaslahatan Masa Depan”. Hadir dalam Rakernas tersebut: jajaran Staf Khusus dan Staf Ahli, serta para pejabat Eselon I dan II Kemenag RI, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.***

Sumber: NU Online & Foto: Kemenag