JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Garuda Indonesia menyerahkan cover asuransi kepada keluarga jemaah haji asal Maluku yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Penyerahan ini dilakukan untuk almarhum La Hamiu La Bandara (60 tahun) dari Kabupaten Buru Selatan, yang tergabung dalam kelompok terbang 32 Embarkasi Makassar (UPG 32).
Acara penyerahan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag Maluku Yamin, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, dan Senior Manager Garuda Indonesia, Sampirianto, di Ambon pada Selasa (8/10/2024).
“Pemberian cover asuransi bagi jemaah yang wafat adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada mereka. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Garuda Indonesia atas kerjasama dalam memberikan cover asuransi ini,” ungkap Yamin.
Sampirianto, Senior Manager Garuda Indonesia, juga menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga almarhum, dan menegaskan bahwa pemberian cover asuransi adalah pemenuhan kewajiban sesuai kontrak penerbangan.
Direktur Layanan Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No 8 tahun 2019, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah mencakup pelayanan, pembinaan, dan perlindungan, di mana perlindungan diwujudkan melalui asuransi jiwa dan kecelakaan.
“Total ada 500 jemaah haji yang wafat tahun ini dan semuanya telah mendapatkan nilai manfaat asuransi jiwa dan kecelakaan. Sementara itu, satu jemaah yang masih dirawat di Arab Saudi akan dipulangkan setelah sembuh tanpa biaya tambahan,” ujar Saiful Mujab.
Dia menambahkan, jemaah haji yang wafat dan berada di bawah tanggung jawab maskapai penerbangan juga mendapatkan cover asuransi, di mana ada delapan jemaah yang mendapat perlindungan dari Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Nilai cover asuransi yang diberikan kepada keluarga almarhum La Hamiu adalah sebesar Rp125 juta.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, dengan indeks kepuasan jemaah mencapai 88,20, yang terklasifikasi dalam kategori sangat memuaskan.
Saiful Mujab juga menyampaikan bahwa kuota haji untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, dan pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan aturan kesehatan yang lebih ketat bagi jemaah haji mendatang.
“Calon jemaah diwajibkan menjaga kesehatan agar bisa berangkat,” tegasnya.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
