JENDELAISLAM.ID – Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, masyarakat diimbau untuk membahas politik di dalam masjid. Sementara itu, para calon kepala daerah akan melakukan kegiatan kampanye 22 September hingga 24 November 2024.
Ketua Lembaga Takmir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU), H. Mokhamad Mahdum, menyampaikan hal ini saat jumpa pers usai acara “Silaturahmi Nasional LTM PBNU” di Muamalat Tower, Jakarta, Sabtu (07/09/2024).
Pasalnya, pembicaraan politik di masjid bisa memunculkan ketidaknyamanan para jamaah atau pengguna masjid, seiring dengan akan berlangsungnya pelaksanaan Pilkada.
Masjid bukan tempat shalat semata, tetapi juga merupakan rumah kedua bagi umat Islam sehingga membutuhkan kenyamanan. “Jadi prinsipnya menjadikan masjid pusat peradaban dan pusat perubahan, ekosistemnya seperti itu,” katanya.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, KH. Samsul Ma’arif, melontarkan imbauan yang sama agar tidak menggunakan masjid sebagai tempat kampanye.
Sebelumnya, Ketua Umum Ketua PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, mengingatkan seluruh warga NU untuk menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada 2024. Gus Yahya melarang aktivitas kampanye pada Pilkada 2024 yang mengatasnamakan NU secara kelembagaan. Ia juga mengingatkan siapa pun agar tidak berkampanye dengan memakai fasilitas milik NU.***
Sumber: NU Online
