JENDELAISLAM.ID – Umat Islam tidak bisa bebas melaksanakan shalat di bawah pendudukan Israel. Imam Masjid al-Aqsa, Syeikh Ekrima Sabri, mengatakan hal tersebut pada Sabtu (03/08/2024).
Syeikh Ekrima Sabri bebas pada Jum’at (02/08/2024) setelah ditahan selama beberapa jam oleh otoritas Israel, kemudian diperintahkan untuk dideportasi dari masjid.
Sebelumnya, aparat keamanan Israel menangkap Sheikh Ekrima Sabri lantaran ikut mendoakan kesyahidan kepada Ismael Haniyeh, kepala politik Hamas, yang tewas oleh serangan Israel.
Syeikh menyampaikan, Israel telah melarangnya memasuki Masjid al-Aqsa selama satu minggu, dan kemungkinan memperpanjang larangan tersebut hingga enam bulan.
Khaled Zabarka, pengacara Syeikh Ekrima Sabri, mengatakan kepada Anadolu pada Jum’at (02/08/2024) bahwa otoritas Israel membebaskan Syeikh Ekrima Sabri dan memerintahkan deportasinya dari masjid tersebut hingga 8 Agustus, dengan kemungkinan untuk memperpanjang deportasinya selama enam bulan.
Haniyeh tewas pada hari Rabu (31/07/2024) di Teheran, ibu kota Iran. Sementara Hamas dan Iran menyalahkan Israel atas pembunuhan tersebut, Tel Aviv belum mengonfirmasi atau membantah tanggung jawabnya.
Setelah shalat Jum’at di Masjid al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri memimpin shalat jenazah untuk Haniyeh. Sebelumnya, Imam berusia 85 tahun itu telah ditahan oleh pasukan Israel dan dilarang memasuki Masjid al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki selama berbulan-bulan.
Sheikh Ekrima Sabri dikenal sebagai pengkritik keras pendudukan Israel. Ia pernah menjabat sebagai mufti Yerusalem dan wilayah Palestina dari tahun 1994 – 2006.***
Sumber Teks: Republika & Foto: Pexels/Thắng-Nhật Trần
