Melanggar Regulasi Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal Roti Okko Dicabut

JENDELAISLAM.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. Pencabutan ini dilakukan setelah hasil investigasi tim pengawasan BPJPH menemukan sejumlah pelanggaran.

“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Kamis (01/08/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko melalui uji sampel roti Okko dari sarana produksi. BPJH melakukan pengawasan di lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023. Saat itu, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. Selain itu, tidak ada bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Namun melalui supervisi fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksonsistenan dalam penerapan dan proses produksi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang meliputi temuan terkait kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi. Selain itu, BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

“Sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.” tegas Aqil.

Aqil mengingatkan bahwa pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi standar SJPH yang telah ditetapkan. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukan hanya mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang harus dipatuhi dan dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum.

Aqil juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan JPH. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, masyarakat dapat ikut serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk ikut mensosialisasikan tentang JPH, dan mengawasi produk dan produk halal yang beredar berupa pengaduan atau partisipasi masyarakat dalam bentuk pelaporan ke BPJPH.***

Sumber Teks: Kemenag & Foto: BPJH