Seminar Istinbath Hukum Islam: Ulama Nusantara Zaman Dahulu Memahami Konteks dan Analisis Sosial

JENDELAISLAM.ID – Ulama Nusantara zaman dahulu terkenal memiliki dua keistimewaan. Pertama, menguasai kitab kuning (turats). Kedua, mampu mengontekstualisasi teks-teks al-Qur’an, hadits, maupun kitab-kitab atau pendapat-pendapat yang muktabar.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Zulfa Mustofa, menyampaikan hal itu dalam Pembukaan Seminar “Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail” di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (01/08/2024).

“Jadi, tidak tekstualis ulama (zaman) dahulu itu. Nah, kemampuan ini sesungguhnya menjadi tradisi yang mahal kalau sekarang masih ada,” kata Kyai Zulfa.

Ia mengkritisi kalangan kyai dan santri yang hanya merujuk teks yang ada dalam kitab dan tidak mempertimbangkan konteks dan analisis sosial (at-tahlil al-ijtimai).

“Kalau model santri kita semacam ini, dia tidak mengikuti perkembangan zaman. Apa yang ada di kitab yang itu terjadi 300, 500, 700 tahun yang lalu, kemudian tidak dikontekstualisasikan, ya jadi begini: repot memahami hukum,” kata Kyai Zulfa sembari mengutip pandangan Kyai Malik Madani.

Kyai Malik, lanjutnya, mengutip pendapat Imam Qarafi dalam al-Furuq: “Al-Jumûd ‘alal manqûlâti abadan dhalalun fid dîn wa jahlun bi maqâshidil ‘ulama was salafil mâdli.”  Kyai Zulfa menguraikan, kalau hanya jumud, tekstual pada kitab yang ditulis 300 tahun lalu, 700 tahun lalu,  maka akan kaku dalam memahami hukum.

Ia mencontohkan, Syekh Nawawi al-Bantani, ulama yang mampu mengontekstualisasikan teks-teks dalam kitab klasik.

“Yang diikuti ulama dahulu itu manhaj (metode berpikir)-nya, bukan aqwal (pendapat-pendapat)-nya semata. Sebab aqwal harus bisa berubah, tapi kalau manhaj tidak,” jelasnya.

Dalam Kitab “Nihayatuz Zein,” Syekh Nawawi al-Bantani mengikuti pendapat gurunya, Imam al-Bajuri, dalam hukum membagikan zakat. Menurut Syekh Nawawi, tidak harus membagikan zakat sama rata kepada delapan ashnaf. Tetapi tiga ashnaf sudah cukup.  Padahal, lanjut Kyai Zulfa, Imam Syafi’i mewajibkan zakat dibagikan rata kepada delapan ashnaf.

“Kenapa Syekh Nawawi berani mengatakan cukup tiga. Karena, kata Syekh Nawawi, Syekh al-Bajuri, begitu juga Imam Ibnu ‘Ujail al-Yamani, kondisi sudah berbeda, kondisi zaman sudah berbeda. Dulu mencari ashnaf tsamaniyah mudah, sekarang sulit,” jelasnya.

Menariknya, lanjut Kyai Zulfa, Syekh Nawawi mengatakan, “Lau kâna Syafi’iyyu hayyan laafta bi dzalik (andaikata Imam Syafi’i dibangkitkan dan hidup lagi, pasti fatwanya sama dengan fatwaku).”  

Sebagai informasi, seminar ini merupakan hasil kerja sama antara PBNU, Kementerian Agama RI dan UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang digelar pada Kamis-Jumat (01 – 02/08/2024).

Acara “Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail” ini mengundang pengurus PWNU, PCNU, dan perwakilan pesantren. Alasannya, agar keputusan, aturan perkumpulan, dan manhaj NU dalam bahtsul masail di level nasional, bisa tersampaikan ke level daerah. Adapun alasan diselenggarakan di kampus agar ada tukar pengetahuan antara santri dan akademisi.

Atas terselenggaranya seminar ini, Rektor UIN Sunan Kalijaga, al-Makin, merasa bangga karena institusinya menjadi tempat berkumpul para pengurus NU, kyai dan nyai dari berbagai pesantren.

Ia bercerita, ketika Saudi masih dalam naungan Turki Utsmani, para ulama Indonesia sudah berperan di kancah internasional dengan menjadi imam dan guru, seperti: Syekh Nawawi al-Bantani. Tentu, ini bisa menjadi inspirasi dan teladan bagi generasi sekarang.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengajak untuk bersyukur menjadi warga negara Indonesia yang aman dan damai.  Ini berbanding terbalik dengan beberapa negara di Timur Tengah, Eropa dan Amerika, yang  justru banyak dirundung konflik berkepanjangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Yogyakarta, Ahmad Bahiej, yang turut hadir,  menyambut baik acara ini. Kolaborasi tiga institusi di dalam membahas pengambilan hukum Islam, kata Bahiej, menjadi hal penting di tengah kompleksitas persoalan yanga ada di masyarakat.

“Persoalan-persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat tertentu ini menjadi PR kita bersama, menjadi tanggung jawab kita bersama dan tidak hanya menjadi tanggung jawab PBNU, Kementerian Agama, dan UIN Sunan Kalijaga, tetapi juga menjadi tanggung jawab semuanya ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia hadir juga di sini,” ungkapnya.

Ia berharap, seminar ini memberikan manfaat sebesar-besarnya di dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia.***

Sumber Teks & Foto: NU Online