JENDELAISLAM.ID – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin, memperkenalkan konsep moderasi beragama kepada pemerintah Austria dalam forum Indonesia-Austria Interfaith and Intercultural Dialogue (IIAID) ke-8 yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri di Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Kamaruddin menjelaskan bahwa melalui moderasi beragama, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan semua warga negara memiliki hak dan tanggung jawab yang sama tanpa diskriminasi.
“Saya bisa mengutip beberapa hadis untuk mendukung argumen bahwa Islam tidak hanya mendukung tetapi juga mewajibkan komitmen terhadap konstitusi nasional. Jadi, di mana pun Islam dipraktikkan, diterapkan, dan diartikulasikan, harus mematuhi konstitusi,” kata Kamaruddin.
Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia memberikan fasilitas dan bantuan kepada semua pemeluk agama tanpa mencampuri urusan internal agama mereka. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis dan inklusif.
“Kita memiliki Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Islam, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pemerintah menyediakan bantuan kepada mereka dan tidak ikut campur. Kami memberikan hak kepada semua agama untuk mengamalkan, menerapkan, menafsirkan, dan mengartikulasikan keyakinan dan agama mereka masing-masing, mendorong inisiatif dan inovasi komunitas, serta mengembangkan kehidupan beragama,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin juga menjelaskan bahwa moderasi beragama melibatkan sikap toleran dan penghargaan terhadap keberagaman sebagai bagian dari ajaran agama. Moderasi ini diwujudkan melalui komitmen terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap tradisi lokal.
Moderasi beragama juga menekankan non-kekerasan dalam penerapan kehidupan beragama. Ia menambahkan bahwa tradisi lokal menjadi salah satu sumber hukum penting, sehingga diperlukan dialog untuk menyesuaikan ajaran agama dengan tradisi agar tidak terjadi ketegangan.
“Tidak ada kekerasan yang ditoleransi dalam perspektif agama dan tradisi. Maka, sangat penting dilakukan dialog untuk menyesuaikan ajaran Islam dengan tradisi agar tidak terjadi ketegangan antara tradisi dan ajaran agama,” kata Kamaruddin.
Forum IIAID ke-8 dihadiri oleh lebih dari 60 peserta dari kalangan pemerintah, pemuka agama, pakar, dan akademisi dari Indonesia dan Austria. Kegiatan tersebut menghadirkan tiga panel diskusi yang menyoroti pentingnya strategi dan pendekatan efektif dalam menghadapi tantangan di era modern, seperti globalisasi dan digitalisasi; upaya mengembalikan esensi budaya toleransi; dan penguatan komitmen bersama dalam merawat perdamaian.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
