Kemenag Rancang Peta Jalan Zakat 2025-2045 untuk Optimalisasi Kesejahteraan Masyarakat

Rapat perumusan peta jalan zakat 2025 - 2045 Rapat perumusan peta jalan zakat 2025 - 2045

JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah pemangku kepentingan sedang merancang peta jalan zakat untuk periode 2025-2045. Tujuan peta jalan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa Kemenag telah mengadakan Diskusi Kelompok Terarah untuk menetapkan peta jalan zakat 2045 bersama Badan Amil Zakat Nasional, Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Peran Peta Jalan Zakat

Waryono menekankan pentingnya rancangan besar peta jalan zakat nasional yang mencakup siklus pembangunan manusia, layanan dasar, perlindungan sosial, produktivitas, dan pembangunan karakter. Ia menambahkan bahwa peta jalan ini harus mencakup indikator kinerja utama bagi amil, modul penguatan objek zakat, dan regulasi yang mendukung profesi amil.

“Dengan data 71 juta keluarga dan 250 juta individu di Kemenko PMK, kita harus menghindari duplikasi penggunaan dana daerah. Peta jalan ini harus inovatif dan terukur, serta dibedakan antara naskah akademik dan peta jalan praktis,” kata Waryono di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Waryono juga menekankan pentingnya program zakat yang spesifik untuk mencapai visi pembangunan nomor dua, yaitu kesejahteraan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dalam merancang peta jalan zakat 2045, perlu mempertimbangkan jangka waktu sesuai dengan visi yang sejalan dengan program pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Peta sertifikasi amil zakat yang kompeten harus disiapkan untuk menjawab tantangan ini. Kita harus membagi tahapan pembangunan zakat ke dalam jangka panjang, pendek, dan menengah, sesuai dengan visi abadi yang harus sejalan dengan 8 misi agenda pembangunan dan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

Waryono juga menyoroti pentingnya ketepatan bantuan, waktu pelaksanaan, dan verifikasi dalam pengelolaan zakat. Menurutnya, upaya tersebut akan membuat zakat berdampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan.

“Ketepatan bantuan zakat harus didukung oleh waktu pelaksanaan yang tepat dan proses verifikasi yang akurat. Dengan demikian, zakat dapat memberi dampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan,” ungkap Waryono.

Kolaborasi dan Harmonisasi Data

Waryono mengungkapkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem di tingkat desa dan kelurahan.

“Harmonisasi data antara TNP2K, Kemenko PMK, dan Regsosek Bappenas sangat krusial untuk memastikan data sasaran program zakat tepat guna,” tambahnya.

Mengenai perbedaan definisi orang miskin dan metodologi pemetaan, Waryono mengatakan bahwa data menjadi salah satu isu utama dalam pengelolaan zakat. Perlu koordinasi yang baik antara top down dan bottom up, serta memastikan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dapat dimanfaatkan.

“Data menjadi salah satu isu utama dalam pengelolaan zakat. Kita perlu koordinasi yang baik antara top down dan bottom up, serta memastikan data BPS yang makro dapat digunakan secara efektif,” ujar Waryono.

Terkait sertifikasi amil zakat, Waryono menyebutkan bahwa pola koordinasi antara BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), Kemenag, dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) perlu ditingkatkan.

“Minimnya laporan dari LSP kepada Kementerian Agama atau BAZNAS menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas untuk optimalisasi proses sertifikasi dan evaluasi pelaksanaan,” tuturnya.

Waryono menekankan pentingnya serap aspirasi publik dalam menyukseskan peta jalan zakat 2045. Untuk menjalankan program kesejahteraan masyarakat, menurutnya, perlu dilakukan serap aspirasi publik agar masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya tentang perzakatan nasional.

Waryono berharap perumusan peta jalan zakat 2045 dapat menjadi upaya dalam mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis pengelolaan zakat 2025-2045. Selain itu, juga dapat dirumuskan gagasan terbaru tentang arah pengelolaan zakat menuju Indonesia Emas 2045.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag