JENDELAISLAM.ID – Terdapat sebuah unggahan di media sosial X (Twitter) yang menuduh bahwa admin layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tidak sopan kepada penanya melalui chat WhatsApp.
Menanggapi hal ini, BPJPH memastikan bahwa nomor yang terlibat bukanlah nomor admin layanan Kemenag.
“Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama. Nomor tersebut diduga milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di bawah salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H),” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Selasa (4/5/2024).
“Nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146, sebagaimana dipublikasikan pada laman resmi kemenag.go.id atau juga di halal.go.id. Nomor lain yang mengatasnamakan Kemenag atau BPJPH bukanlah nomor resmi,” lanjut Aqil.
Aqil juga menyatakan bahwa tim Pengawasan JPH telah ditugaskan untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut sudah tidak lagi terlihat di linimasa.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa jika terbukti ada kesalahan dan pelanggaran regulasi atau kode etik, maka P3H atau LP3H yang terlibat dapat diberi peringatan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aqil menyesalkan kejadian tersebut karena BPJPH terus berupaya meningkatkan layanan JPH kepada masyarakat melalui berbagai terobosan. Ini termasuk meningkatkan baik kuantitas maupun kualitas SDM layanan untuk mewujudkan layanan JPH yang profesional.
Sesuai amanat perundang-undangan, penyelenggaraan layanan JPH melibatkan banyak sekali aktor pelaksana. Terdapat 71 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.272 auditor halal di dalamnya. Selain itu, terdapat 253 LP3H dengan 96.851 Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Juga, terdapat 17 Lembaga Pelatihan JPH dan 8.059 penyelia halal.
“Luasnya cakupan JPH dan besarnya ekosistem penyelenggaraan JPH memang menjadi potensi besar bagi pengembangan ekosistem produk halal kita,” kata Aqil.
“Oleh karena itu, seluruh aktor layanan JPH harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai peran masing-masing berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
