JENDELAISLAM.ID – Dam adalah sanksi atau denda yang harus jamaah bayarkan saat menunaikan ibadah haji atau umrah karena sejumlah larangan atau pelanggaran yang harus dihindari. Karena itu, perlu ada petunjuk teknis yang mengatur tata cara dan berapa biaya yang harus jamaah keluarkan untuk membayar dam tersebut.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya melindungi jamaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai ketentuan syariah.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Selain besaran biaya dam, lanjut Anna, surat edaran ini juga menginformasikan 2 tempat pembayaran dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
Adapun biayanya berbeda antara RPH Adhahi dan RPH al-Ukaisyiyah.
Anna merinci bahwa jamaah harus mengeluarkan biaya sebesar SR 720 untuk RPH Adhahi. Biaya ini meliputi tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Sementara, untuk RPH al-Ukaisyiyah, masih menurut Anna, jamaah harus membayar sebesar SR 580. Pembayaran dam di RPH al-Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH al-Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah 1445 H/2024 M,” tuturnya.
Menurut Anna, hewan dam yang telah disembelih akan dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
