PBNU Anggap Tanazul Solusi Tepat Atasi Keterbatasan Ruang di Mina

Peserta Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU Peserta Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU

JENDELAISLAM.ID – Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama memandang tanazul sebagai solusi tepat dalam menghadapi keterbatasan ruang di Mina. Keputusan ini diambil dalam musyawarah yang diadakan di Jakarta pada 28 Mei 2024.

Musyawarah tersebut dipimpin oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Said Asrori. Pertemuan berlangsung secara hybrid, baik daring maupun luring, dengan partisipasi dari KH. Afifuddin Muhajir, KH. Musthofa Aqiel Siraj, KH. Masdar F Masudi, KH. Sadid Jauhari, KH. Abd Wahid Zamas, KH. Kafabihi Mahrus, KH. M Cholil Nafis, KH. Muhibbul Aman Aly, KH. Nurul Yaqin, KH. Faiz Syukron Makmun, KH. Sarmidi Husna, KH. Aunullah A’la Habib, KH. Muhyiddin Thohir, KH. Moqsith Ghozalie, KH. Reza A Zahid, KH. Tajul Mafakhir, Habib Luthfi Al-Athas, dan KH. Abd Lathif Malik.

Selain itu, perwakilan dari Kementerian Agama RI, Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat juga turut hadir.

Tanazul adalah kebijakan yang memungkinkan jamaah kembali ke hotel lebih awal pada hari-hari Tasyriq (11 – 13 Zulhijjah), menghindari menginap di tenda Mina dan melakukan mabit di sekitar area jamarat yang dekat dengan hotel mereka. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan di Mina.

Tahun ini, diperkirakan kondisi tenda jamaah haji Indonesia di Mina akan semakin padat. Selain karena tambahan kuota, kepadatan juga disebabkan oleh tidak digunakannya maktab 1-9 di Mina Jadid (perluasan Mina), sehingga sekitar 27 ribu jemaah dipindahkan ke area Mina.

Keterbatasan sarana dan fasilitas umum, seperti toilet, juga menyebabkan antrian panjang terutama menjelang waktu shalat.

Secara hukum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha tentang hukum Mabit di Mina. Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad Ibnu Hambal, mabit di Mina hukumnya wajib.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan qaul jadid Imam Syafi’i, hukumnya sunnah. Bagi yang berhalangan karena uzur syar’i diperbolehkan tidak mabit di Mina.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas dan keterbatasan luasan tenda serta sarana fasilitas umum di Mina, seperti toilet yang tidak memadai, serta mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jamaah, kebijakan pemerintah memberikan opsi tanazul bagi jemaah haji yang tinggal di Syiyah dan Raudhah untuk kembali ke hotel dan tidak mabit di tenda Mina merupakan langkah yang tepat,” demikian dikutip dari Lampiran Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, Sabtu (1/6/2024).

Dalam hasil musyawarah Syuriah PBNU, dijelaskan bahwa jamaah haji yang tanazul (kembali) ke hotel pada hari tasyriq dapat memilih salah satu dari pendapat berikut:

Pertama, mabit di Mina hukumnya wajib, sehingga jamaah yang tanazul pada malam hari dapat memasuki kawasan Mina untuk mabit dengan memenuhi kriteria mu’dhomul lail di area sekitar Jamarat dan minimal sebelum fajar berada di Mina sampai subuh, sehingga bisa langsung melontar jumroh.

Kedua, mabit di Mina hukumnya sunnah, sehingga jamaah boleh tidak mabit di Mina dan tidak dikenakan dam.

Ketiga, bagi jamaah yang tidak dapat melakukan mabit di Mina karena uzur, mereka dapat mengikuti pendapat bahwa boleh dan sah serta tidak dikenakan membayar dam.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag