Hasil Ijtima Ulama VIII, Melarang Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya kepada Agama Lain

JENDELAISLAM.ID – Ucapan selamat hari raya, selama ini, memang kerap membuat umat Islam bingung, tentang boleh atau tidaknya pengucapan tersebut.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa umat Islam dilarang mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain. 

Keputusan ini lahir dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kegiatan dengan tema “Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat” ini berlangsung pada 28 – 31 Mei 2024. Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin, hadir sekaligus membuka acara ini. 

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah, dan upacara-upacara keagamaan,” kata Prof. Niam saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin 3 terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain. 

Termasuk kategori ranah akidah, ibadah, atau upacara keagamaan, sebut Prof. Niam, seperti: mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan serta melakukan perayaan agama lain. 

Prof. Niam, Ketua Steering Commite (SC) yang juga Ketua MUI bidang Fatwa, melanjutkan, bila hal tersebut dilakukan, maka bisa dianggap sebagai tindakan mencampuradukkan ajaran agama. 

Meski begitu, MUI menekankan bahwa toleransi memang sebuah keharusan, dengan memberikan kesempatan kepada umat beragama lain yang sedang merayakan ritual dan perayaan hari besarnya. 

Setidaknya, ada dua bentuk toleransi beragama, imbuh Prof. Niam, yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya. 

“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis dalam urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkasnya.*** 

Sumber Teks & Foto: MUI