Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII Menetapkan: Youtuber, Selebgram, serta Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Berzakat

JENDELAISLAM.ID – Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII yang berlangsung di Bangka Belitung sudah usai. Salah satu hasil menarik dari Ijtima Ulama ini adalah profesi Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat.

Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan hal itu, karena industri digital memiliki potensi besar dalam memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. 

“Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan,” kata Prof. Niam usai Penutupan Ijtima Ulama VIII, Kamis (30/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung. 

Oleh karena itu, Prof. Niam menegaskan, forum Ijtima Ulama VIII menetapkan bahwa Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat. 

Namun, kewajiban zakat bagi Youtuber, Selebgram, dan para pelaku ekonomi kreatif, jelas Prof. Niam, harus memenuhi sejumlah persyaratan atau ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain:  Pertama, obyek usaha atau jenis konten tidak bertentangan dengan syariah. 

Kedua, mencapai nisab, yaitu senilai 65 gram emas.

Ketiga, mencapai haul (satu tahun) kepemilikan. 

Prof. Niam memberi catatan, sekali pun belum mencapai haul, apabila sudah mencapai nisab, maka dapat mengeluarkan zakatnya saat menerima penghasilan.  Jika belum mencapai nisab, maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah mencapai nisab. 

Apabila persyaratan di atas terpenuhi, maka zakatnya sebesar 2,5% (mengacu kalender hijriyah) atau 2,57% (kalender masehi). 

Oleh karena itu, Prof. Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan, apabila kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal-hal terlarang, maka demikian ini haram. Pasalnya, produk kontennya bertentangan dengan syariat.

Acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung ini diikuti 654 peserta dari unsur Dewan Pimpinan MUI, Dewan Pertimbangan MUI, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keIslaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti: Malaysia dan Qatar, cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin, membuka acara ini. Hadir juga sejumlah narasumber yang memberikan materi terkait tema pembahasan Ijtima: Ketua BAZNAS (Prof. Noor Ahmad), Kepala BPKH (Fadlul Imansyah), Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI (Prof. Hilman Latief), Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan antar-Lembaga (Muhsin Syihab), Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 (Jusuf Kalla), serta Ketua Umum KADIN (Arsjad Rasjid).***

Sumber Teks & Foto: MUI