JENDELAISLAM.ID – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau masyarakat Indonesia yang akan berhaji agar memastikan mereka memiliki visa haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Yusron menekankan bahwa visa yang sah untuk berhaji adalah visa haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.
“Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,” tegas Yusron saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (30/5/2024).
Imbauan ini disampaikan Yusron menyusul adanya pengamanan terhadap 24 WNI di miqat Masjid Bir Ali, Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024. Mereka diamankan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi dan dilarang masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
“Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya, inisial MH dan JJ, bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Yusron.
Yusron menjelaskan bahwa saat diamankan di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab Saudi. Koordinator mereka menyerahkan contoh visa haji milik orang lain yang ternyata tidak sesuai dengan paspor mereka. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa mereka menggunakan visa ziarah.
Namun, karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, 22 jemaah ini akhirnya dibebaskan. “Para jemaah ini berasal dari Banten,” tambahnya.
Kejaksaan memutuskan bahwa 22 jemaah tersebut tidak bersalah dan mengembalikan mereka ke Aparat Keamanan (Apkam).
“Hari ini KJRI diminta mendatangi kantor Apkam untuk proses lebih lanjut,” terang Yusron.
Sementara itu, dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator dikenai pasal transporting Haj dengan ancaman denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara, dan banned selama 10 tahun.
“Pemeriksaan biasanya akan didampingi. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusron menjelaskan bahwa MH dan JJ mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga Rp 150 juta.
Yusron juga menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi sedang berusaha memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam pelayanan.
“Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk mempersiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama Saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa. Menteri Haji sudah bilang bahwa barang siapa berhaji tanpa tasreh, hajinya tidak sah,” katanya.
Pemerintah Arab Saudi kini memperketat akses masuk ke Makkah dengan mengadakan razia di beberapa titik.
“Jika ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap, itu akan mengganggu ibadah haji secara keseluruhan,” ujar Yusron.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
