JENDELAISLAM.ID – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan bahwa jamaah umrah dapat memasuki Arab Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, mereka harus meninggalkan negara tersebut sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama mengingatkan agar ketentuan ini dipatuhi oleh jamaah umrah Indonesia, sehingga mereka kembali ke Tanah Air sebelum visa mereka habis masa berlakunya.
“Jamaah yang menggunakan visa umrah harus mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan segera kembali ke Indonesia sebelum visa mereka habis masa berlakunya,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Pelaksanaan ibadah umrah diatur oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 94 menyebutkan bahwa PPIU wajib memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa mereka di Arab Saudi.
Anna menegaskan bahwa ada risiko bagi jemaah umrah dan PPIU jika jamaah tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu dapat menghadapi masalah hukum, denda besar, dan deportasi. Jika dideportasi, mereka akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelas Anna.
“PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa terkena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU, termasuk pencabutan izin usaha, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021,” tambahnya.
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini memperketat aturan bahwa hanya mereka yang memiliki izin resmi (visa haji) yang bisa berhaji.
Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.
“Kami sedang mendata PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jamaah di Arab Saudi yang belum kembali,” jelas Anna.
“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim dan mengingatkan PPIU agar memastikan jemaah umrah kembali paling lambat 29 Zulkaidah,” lanjutnya.
Anna Hasbie juga meminta Asosiasi PPIU untuk meningkatkan pembinaan kepada anggotanya melalui berbagai media.
“Kementerian Agama akan melakukan sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi ini. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU aktif melakukan pembinaan kepada anggota melalui berbagai cara, baik langsung maupun melalui media sosial,” tutupnya.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
