JENDELAISLAM.ID – Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah diimbau untuk tidak tertipu keberangkatan dengan berbagai visa non-haji.
Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama, menegaskan hal ini. Sebab, lanjut Anna, banyak tawaran untuk berangkat ke luar negeri dengan visa non-haji, baik dengan mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
“Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji,” pesan Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).
Menurut Anna, kuota visa haji di Indonesia dibagi menjadi dua kategori; haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia adalah 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia pada tahun 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah haji, terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA), UU PIHU (Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah) mengatur bahwa keberangkatannya harus melalui PIHK. Dan PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Saudi Arabia wajib melaporkan kepada Menteri Agama.
“Tahun ini, Arab Saudi memperketat aturan visa haji. Mereka menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.
Anna menginformasikan bahwa tahap pelunasan biaya haji (BIPIH) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Dan proses penerbitan visa untuk jamaah haji saat ini tengah berlangsung. Hingga akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195.000 visa jamaah haji reguler sudah terbit. Hal yang sama juga berlaku untuk jamaah haji khusus, yang telah memasuki tahap penerbitan visa jamaah.
Jamaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sedangkan jamaah haji khusus akan berangkat ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji. Tahun lalu, banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” tegas Anna.
“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jamaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” Anna memperingatkan.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
