JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Lembaga Filantropi Islam untuk memberdayakan Kelompok Kerja (Pokja) Majelis Taklim.
Direktur Penerangan Agama Islam (Penais), Ahmad Zayadi, mengatakan bahwa Majelis Taklim memiliki peran strategis untuk mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah. Hal ini dikarenakan jumlah Majelis Taklim yang terdata di Kemenag mencapai lebih dari 97.000 di seluruh Indonesia.
Sebagai upaya akselerasi pemberdayaan Majelis Taklim, Kemenag mengukuhkan Pokja Majelis Taklim pada Desember 2023 dengan masa bakti 2023-2024.
Tujuan Pertemuan Kolaborasi
Pertemuan Kolaborasi Pokja Majelis Taklim dengan Lintas Sektor yang diadakan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 bertujuan untuk:
– Memperkuat koordinasi dan sinergi antara program kementerian/lembaga dengan Pokja Majelis Taklim.
– Meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan keterlibatan Majelis Taklim dalam isu-isu literasi sosial keagamaan.
– Memperluas aktivitas Majelis Taklim ke berbagai bidang, seperti peningkatan kualitas keluarga, literasi zakat dan wakaf, dan pelestarian lingkungan hidup.
Pendekatan Fleksibel Majelis Taklim
Zayadi menuturkan bahwa pendekatan fleksibel yang digunakan Majelis Taklim menjadikannya energi positif dalam mendukung program pemerintah.
Hal ini karena Majelis Taklim mampu memberikan pemahaman dan penjelasan yang baik kepada masyarakat, sehingga resistensi terhadap program pemerintah minim terjadi.
“Keberadaan ibu-ibu di Majelis Taklim menjadi energi positif, karena menggunakan pendekatan yang fleksibel. Hampir semua kebijakan pemerintah yang disinergikan dengan Majelis Taklim tidak ada resistensi dari masyarakat, kalau pun terjadi perbedaan pendapat, Majelis Taklim bisa memberi pendekatan dan penjelasan yang baik,” ungkap Zayadi.
Pendekatan fleksibel Majelis Taklim sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mendefinisikan Majelis Taklim sebagai satuan pendidikan nonformal dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, yang mengatur fungsi dan tujuan Majelis Taklim, termasuk memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.
Komitmen Kemenag
Kemenag berkomitmen untuk terus membersamai dan memberi dukungan agar Majelis Taklim di seluruh Indonesia bisa berdaya dan optimal dalam menjalankan fungsinya.
Hadir dalam Kegiatan Kolaborasi, antara lain Dewi Norma Utami (Kemenko PMK), Pimpinan BAZNAS Achmad Sudrajat, Ketua Pokja Majelis Taklim Nasional Sururin, dan Pengurus Pusat Pokja Majelis Taklim.
Singkatnya, kerjasama antara Kemenag, Kemenko PMK, Baznas, Lembaga Filantropi Islam, dan Pokja Majelis Taklim diharapkan dapat meningkatkan peran dan daya saing Majelis Taklim dalam mendukung program pemerintah dan pembangunan bangsa.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
