JENDELAISLAM.ID – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau visa lainnya. Bahkan tidak sampai tergiur dengan tawaran dengan sebutan visa petugas haji.
Dia menyampaikan hal ini, menyusul sejumlah informasi di media sosial, baik Facebook, Instagram, maupun pesan berantai di berbagai grup whatsapp, yang menawarkan haji tanpa antre berbagai jenis visa.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” kata Hilman di Jeddah, dalam keterangannya kepada MUIDigital, Jumat (26/4/2024).
Visa haji diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menyebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat tambahan kuota 20 ribu. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia pada 2024 adalah 241 ribu jamaah.
Bagi WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatannya wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dan, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi, harus melapor kepada Menteri Agama.
Hilman menyadari antrean haji saat ini memang sangat panjang. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.
“Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ucap Hilman.
Apalagi, imbuhnya, Arab Saudi juga akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.
Terbitkan Visa
Sementara itu, di lokasi terpisah, Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen dan memproses visa jamaah haji regular Indonesia.
Menurutnya, setelah proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) selesai, berikutnya adalah penyiapan dokuman dan proses pemvisaan.
“Sampai sekarang, sudah sekitar 23 ribu jamaah yang sudah terbit visanya. Ini akan terus berproses hingga semua visa jamaah haji Indonesia terbit,” tambahnya.
Pihaknya juga melakukan proses pemaketan layanan jamaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter). Untuk jadwal penerbangan jamaah haji sudah ditetapkan, baik yang akan berangkat dengan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.
Kloter awal jamaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Proses pemberangkatan jamaah gelombang pertama ke Madinah akan berlangsung dari 12 – 23 Mei 2024.
Sementara gelombang kedua, kloter awal akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024. Dan akan diberangkatkan dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 24 Mei sampai 10 Juni 2024.***
Sumber Teks & Foto: MUI
