Awal Ramadhan, Gus Baha Pilih Mengikuti Hasil Sidang Itsbat

JENDELAISLAM.ID – Setiap jelang Ramadhan, selalu dilakukan sidang itsbat pada 29 Sya’ban. Sidang ini akan memutuskan; apakah Sya’ban berjumlah 29 hari atau genap 30 hari. Sidang penentuan awal Ramadhan yang digelar oleh Kementerian Agama RI bersama ormas Islam di Indonesia ini selanjutnya akan menjadi acuan bersama.

Hal ini pula yang dipegangi KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha.  Santri Mbah Maimun Zubair ini memilih mengikuti pengumuman hasil sidang itsbat dari pemerintah terkait awal puasa Ramadhan. 

Alasan Gus Baha, karena ingin menjadi warga negara yang baik. Namun demikian, Gus Baha tetap mengapresiasi pihak yang berbeda dalam penentuan awal Ramadhan.  

“Kalau saya ditanya sama tetangga, besok puasa atau tidak, saya jawab menunggu pengumuman dari televisi. Saya ikut keputusan negara, karena sebagai warga negara Indonesia,” ujar Gus Baha seperti dikutip dari akun Youtube Santri Gayeng, pada Kamis (20/02/2025).

Sebagai orang yang mempelajari ilmu falak, Gus Baha mengetahui cara kerja ulama dan ahli falak dalam penentuan awal Ramadhan. Oleh karena itu, sambungnya, perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan adalah rahmat dan tradisi keilmuan yang perlu disikapi secara wajar saja. 

“Saya sampai sekarang ikut pemerintah, tapi tetap membiarkan khas-khasnya ulama dalam berbeda pendapat. Namun, sebagai ulama, saya memperbolehkan perbedaan pendapat,” tambah alumnus Pesantren al-Anwar Sarang ini. 

“Misalnya seperti tarekat Naqsyabandiyah, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama kan sering berbeda. Itu mengikuti standar gaya ulama. Biarkan saja,” imbuhnya. 

Gus Baha menjelaskan secara keilmuan dan tradisi ulama, khilaf dalam bab hilal sangat mungkin. Karena ada yang menganggap satu derajat itu sudah ganti tanggal, ada yang berpendapat bahwa harus menunggu rukyatul hilal bil fi’li baru ganti tanggal. Maka tanggal satu akan ada dua versi. 

Khususnya, kalau Sya’bannya 29 hari, maka akan muncul perbedaan pendapat, bagi yang menganggap asalkan hilal melewati ufuk, maka sudah dianggap tanggal 1 Ramadhan. 

Pendapat lain mengatakan bahwa ganti tanggal jika hilal sudah 3 derajat atau 2,5 derajat dan baru dianggap masuk Ramadhan. Kalau belum ada 2 derajat, maka Ramadhan ditunda hari berikutnya. 

Menyikapi potensi perbedaan ini, lanjut Gus Baha, sebuah negara harus memilih di antara perbedaan, agar ada pegangan. Sehingga bisa menjadi panduan dalam kegiatan dan dasar pengambilan keputusan negara. 

“Hanya saja negara tidak boleh, harus milih salah satu. Negara tetap harus memilih satu keputusan. Jadi ini, konstitusi ulama harus lebih tinggi dari lembaga negara dalam bab agama. Bukan berarti ulama tidak ikut negara, tapi tidak ikut juga ada dalilnya,” pungkasnya.***

Sumber: NU Online