JENDELAISLAM.ID – Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa mereka tidak menerapkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang tengah menjadi wacana di dunia Islam. Hal ini dikarenakan prinsip kesatuan hukum dan metode rukyatul hilal yang menjadi dasar NU dalam menentukan kalender Hijriah. Wakil Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menyampaikan hal tersebut dalam Webinar Falakiyah LF PBNU yang digelar secara daring dan luring di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/2/2025).
“Dengan demikian, dari awal berdiri sampai sekarang, NU tidak pernah tertarik pada ittihadul mathali’ (penyatuan kesatuan wilayah hukum),” ujarnya dalam webinar bertajuk Mengapa Nahdlatul Ulama tidak Menerapkan Kalender Hijriah Global?.
Menurut Kiai Salam, NU sejak tahun 1954 telah menetapkan rukyatul hilal sebagai metode utama dalam menentukan awal bulan Hijriah. Ia menegaskan bahwa menetapkan awal Ramadhan dan Syawal hanya berdasarkan hisab tanpa rukyat adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
“Jika berdasarkan rukyatul hilal atau istikmal (penggenapan), maka itu sah,” imbuhnya. NU juga menegaskan hal ini dalam Muktamar ke-30 di Lirboyo pada tahun 1999, yang memutuskan larangan bagi umat Islam dan pemerintah Indonesia untuk mengikuti rukyat hilal internasional. Sebaliknya, umat Islam di Indonesia dianjurkan untuk berpedoman pada rukyat hilal dalam satu wilayah negara.
“Karena Indonesia tidak berada dalam kesatuan hukum dengan negeri-negeri yang mengalami rukyat,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota LF PBNU Khafid menjelaskan bahwa KHGT pertama kali digagas dalam pertemuan para pakar fiqih, astronomi, dan pemerhati kalender Islam di Istanbul, Turki, pada tahun 2016. Salah satu keputusan pertemuan tersebut adalah penyelarasan sistem KHGT, namun ia menilai hal ini sulit diterapkan karena belum ada otoritas global yang dapat mengoordinasikannya.
“Iya, karena kalau kita bicara masalah mathla’ global ini, pertanyaannya adalah siapa yang akan menjadi otoritas dalam hal ini. Negara mana yang akan mengkoordinir ini? Apakah masing-masingnya akan berjalan sendiri-sendiri?” ujarnya.
Menurut Khafid, sistem kalender global hanya dapat diterapkan jika ada otoritas yang cukup kuat untuk menetapkannya, seperti yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab dalam penetapan kalender Hijriah pada masanya.
“Artinya, untuk bisa memperlakukan suatu sistem, itu memerlukan otoritas,” tegasnya.
Dengan alasan tersebut, NU tetap konsisten menggunakan metode rukyatul hilal dalam menentukan kalender Hijriah, sebagaimana yang telah mereka pegang sejak awal berdiri.***
Sumber Teks & Foto: Nu Online
