Perhatikan, Lima Aspek dalam Siaran Program Keagamaan Ramadhan 2025 di Media!

JENDELAISLAM.ID – Ramadhan tak lama lagi datang. Sejumlah program Ramadhan di televisi pun akan membeludak.  Terkait siaran program Ramadhan 2025 di media, Kementerian Agama (Kemenag) menekankan lima aspek utama yang harus menjadi perhatian.

Hal ini disampaikan oleh Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dalam acara “Temu Penanggung Jawab Program Siaran Agama Islam di Media”. Pertemuan berlangsung di Jakarta, pada Kamis (13/02/2025).

Giat yang berlangsung di Wisma Kemenag, Jakarta Pusat, itu dihadiri para praktisi siaran keagamaan di media, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh agama untuk membahas pedoman siaran keagamaan selama bulan Ramadhan.

Abu Rokhmad mengatakan bahwa Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan merupakan acuan utama dalam penyiaran keagamaan yang menyejukkan dan mendukung harmoni sosial.

Dikatakan Abu Rokhmad, lima aspek utama yang harus menjadi fokus dalam siaran program keagamaan Ramadan 2025 di media adalah:

1. Siaran yang menyejukkan dan kredibel.

2. Keadilan sosial dan kesetaraan. Siaran agama harus mencerminkan nilai keadilan sosial sesuai Deklarasi Istiqlal, yang mengedepankan keseimbangan antara nilai religius dan kemanusiaan.

3. Kesadaran lingkungan dalam dakwah. Media didorong untuk memasukkan perspektif lingkungan dalam siaran agama guna meningkatkan kepedulian terhadap keberlanjutan alam sebagai bagian dari ibadah.

4. Memperkuat harmoni sosial. Media memiliki tanggung jawab membangun hubungan sosial yang harmonis dengan menghindari ujaran kebencian serta menyajikan program yang membangun toleransi antarumat beragama.

5. Mendorong solidaritas dan kepedulian sosial. “Program siaran agama di bulan Ramadhan diharapkan menampilkan kisah inspiratif tentang semangat berbagi dan gotong royong untuk menggerakkan masyarakat dalam aksi sosial,” pesannya.

Sementara pedoman siaran keagamaan dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023 menekankan lima prinsip utama:

1. Menjunjung nilai kebangsaan
Ceramah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan semangat persatuan nasional.

2. Menghindari ujaran kebencian
Siaran agama harus bebas dari provokasi berbasis SARA dan mengedepankan nilai persatuan.

3. Dakwah yang santun dan menyejukkan
Penyampaian ceramah harus menggunakan bahasa yang ramah, edukatif, dan penuh hikmah.

4. Materi dakwah yang kredibel
Materi harus mengacu pada sumber yang sahih dan bebas dari hoaks atau informasi yang menyesatkan.

5. Mendorong persatuan dan toleransi
Siaran agama tidak boleh menjelekkan keyakinan lain atau mengklaim kebenaran secara eksklusif.

“Kami mengajak seluruh media dan pendakwah untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum dakwah yang berkualitas. Media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga siaran keagamaan agar tetap dalam koridor etika penyiaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.***

Sumber: Kemenag & Foto: Pixabay/Benaflah