JENDELAISLAM.ID – Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Nyai Badriyah Fayumi, mengungkapkan betapa besar ancaman yang ditimbulkan oleh judi online, baik dari sisi moral, sosial, ekonomi, bahkan hingga memicu pembunuhan.
Menurut Nyai Badriyah, judi apapun bentuknya, baik konvensional maupun online, dalam agama Islam adalah dosa besar. Tidak hanya melanggar syariat, dampak dari kegiatan ini jauh lebih merusak dan merugikan, terutama bagi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
“Judi online ini memiliki dampak yang sangat besar, terutama bagi keluarga. Dalam Islam, sesuatu yang dihukumi sebagai dosa besar pasti membawa kerusakan besar pula,” jelasnya, pada Selasa (14/01/2025) di Aula Buya Hamka Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat.
Judi online membawa dampak buruk yang luar biasa. Selain merusak hubungan keluarga, juga meruntuhkan mentalitas dan moralitas individu. Bahkan judi online juga mampu menghancurkan ekonomi yang dahsyat.
Akibat kecanduan berjudi, sambung Nyai Badariyah, banyak individu yang terjerat hutang. Tentu saja, ini memperburuk kondisi keluarga. Parahnya lagi, akibat hutang ini, tak jarang, orang berbuat kriminal, seperti pencurian, penipuan, bahkan kekerasan untuk melunasi hutang yang terus menumpuk.***
Sumber: MUI & Foto: Unsplash/Nik
