JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menggelar “Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2025”. Bahkan pada PAI Award 2025, akan ada kategori baru, yaitu penyuluh agama anti-korupsi.
Melansir dari kemenag.go.id, tujuan kategori baru ini adalah untuk mendukung gerakan nasional pemberantasan korupsi. Demikian disampaikan oleh Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, saat rapat penyusunan Juklak PAI Award 2025 di Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Selain kategori anti-korupsi, ada delapan kategori penghargaan lain dalam PAI Award 2025, yaitu:
1. Peningkatan Literasi al-Qur’an
2. Pendampingan Kelompok Rentan
3. Kesehatan Masyarakat
4. Pemberdayaan Ekonomi Umat
5. Penegakkan Hukum
6. Pelestarian Lingkungan
7. Metode Penyuluhan Baru
8. Penguatan Moderasi Beragama
Kategori anti-korupsi, jelas Jamaluddin, adalah wujud komitmen Kemenag dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi. Bahkan kata Jamaluddin, Menag juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi dan mengawasi program-program Kemenag, termasuk PAI Award 2025.
“Kategori ini sejalan dengan semangat para penyuluh agama untuk menjadi motor penggerak nilai-nilai integritas di masyarakat. Melalui PAI Award, terutama kategori anti-korupsi, kita bisa membuktikan apakah penyuluh agama mampu berperan sebagai penggerak anti-korupsi,” paparnya.
Menurut Jamaluddin, kategori anti-korupsi tidak hanya memberi penghargaan, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap peran penyuluh agama dalam menyuarakan pesan antikorupsi.
Penghargaan ini, imbuhnya, akan menjadi indikator penting bagi Kemenag untuk menilai efektivitas program penyuluhan yang telah dijalankan.***
